Klausa.co

BPK Kaltim Temukan 184 Temuan dalam LKPD 2024, Tegaskan Tindak Lanjut Maksimal 60 Hari

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kaltim. Dalam laporan tersebut, BPK Kaltim mencatat adanya 184 temuan yang disertai 489 rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa meskipun seluruh pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetap ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian, temuan-temuan tersebut masih dinilai dalam batas kewajaran.

“Permasalahan itu tetap ada walaupun dengan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Memang ada sejumlah permasalahan, namun itu semua tidak melewati batas wajar materialitas,” jelas Suharyanto, Jumat (23/5/2025).

Suharyanto merinci temuan di masing-masing daerah. Kota Samarinda tercatat memiliki 20 temuan dengan 47 rekomendasi. Di Balikpapan terdapat 16 temuan dan 34 rekomendasi, Bontang 16 temuan dan 31 rekomendasi, Kutai Kartanegara 23 temuan dan 57 rekomendasi, Kutai Timur 33 temuan dan 105 rekomendasi, Kutai Barat 21 temuan dan 64 rekomendasi, Berau 15 temuan dan 39 rekomendasi, Paser 18 temuan dan 46 rekomendasi, serta Penajam Paser Utara 22 temuan dan 66 rekomendasi.

Baca Juga:  Tunggu Evaluasi BPK, Penyaluran Dana Parpol 2025 di Kaltim

Dari keseluruhan temuan, BPK Kaltim juga mencatat lima isu utama yang menjadi kendala dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Lima persoalan tersebut mencakup penatausahaan aset tetap dan utang, pembayaran ganda atau kelebihan pembayaran atas kontrak, penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 mengenai honorarium pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa, optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah.

Dari sejumlah temuan itu, Suharyanto menyoroti pula permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah pemerintah daerah kepada organisasi kepemudaan di salah satu kabupaten/kota.

Ia mengatakan, masih ditemukan laporan yang belum lengkap atau belum dibuat sama sekali oleh penerima hibah.

“Semisal, satu organisasi dikasih dana hibah tidak tepat atau mungkin adanya hibah yang belum dilaporkan secara lengkap. Itu harus dipertanggungjawabkan dengan pembuatan SPJ dan dikembalikan ke pihak pemberi hibah,” kata Suharyanto.

Baca Juga:  PAUD dan Sekolah Siaga Kependudukan, Strategi Samarinda Cegah Stunting

“Misal dikasih 100, kemudian SPJ yang baru dibuat 20. 80 sisanya belum ada, itu harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah,” tambahnya.

Meski demikian, Suharyanto memastikan bahwa semua permasalahan yang ditemukan masih berada dalam batas wajar.

Ia menegaskan, bahwa apabila permasalahan melampaui batas materialitas, maka opini WTP tidak akan diberikan.

“Jadi ini ada permasalahan, tapi masih di bawah materialitas, jadi masih bersifat wajar, atas dasar laporan keuangan yang mereka buat (pemerintah daerah),” jelasnya.

Lebih lanjut, Suharyanto mengatakan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa ini juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi.

“Namun, apabila nantinya ditemukan permasalahan dan pihak aparat berwajib ingin meminta kami melakukan investigasi, maka kami siap melakukan dengan status pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT,” tandasnya.

Baca Juga:  Mahulu Bidik Penguatan Tata Kelola Keuangan di Era Kepala BPK Kaltim yang Baru

Ia juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam aturan tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi, yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co