Klausa.co

Belum Ada Kesepakatan dengan PT KPB, Dinas Kehutanan Kaltim Akan Koordinasi dengan KLHK

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto (Foto; Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan batas kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini terkait dengan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Karya Putra Borneo (KPB) untuk pemanfaatan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sepanjang 5,7 kilometer dalam kawasan Tahura.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada hak-hak rakyat yang terganggu akibat kerja sama tersebut.

“Jangan sampai dalam perjanjian kerja sama itu ada hak-hak rakyat yang terabaikan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, rapat dengar pendapat ini sangat penting untuk memperjelas dan mempertegas batas-batas kawasan hutan yang akan digunakan oleh PT KPB untuk jalan hauling. Ia mengaku menerima klaim dari Mukhtar CS yang mengaku memiliki lahan di luar kawasan hutan yang juga dimanfaatkan oleh PT KPB.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Angkat 856 PPPK Baru, Andi Harun Berikan SK

“Jadi persoalannya itu ada lahan di luar dari wilayah kawasan yang dimanfaatkan PT KPB, ini yang mau kita cari tahu,” katanya.

Baharuddin menambahkan, jika semua wilayah yang dimanfaatkan oleh PT KPB berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, maka tidak ada masalah. Namun, jika ada Areal Penggunaan Lain (APL) yang juga dimanfaatkan, maka DPRD Kaltim akan mencari solusi atas persoalan ini.

“PT KPB juga bersedia duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan ini jika memang benar ada hak-hak rakyat di dalamnya,” tuturnya.

“Makanya nanti kita undang Mukhtar, yang dikerjasamakan ini apakah di wilayah APL. Kalau iya, PT KPB bersedia menyelesaikannya. Pastinya, harus dibuktikan dengan legalitas. Apakah itu dibayar atau izin kerja sama KPB dengan rakyat. Kita agendakan lagi dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Ananda Moeis: Beasiswa Kaltim 2024, Membangun Generasi Unggul untuk Masa Depan Kaltim

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim belum menandatangani PKS dengan PT KPB terkait pemanfaatan jalan eks HPH sepanjang 5,7 kilometer di Tahura Bukit Soeharto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto.

“Intinya jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Untuk itu akan dicarikan solusinya dengan anggota dewan, kira-kira bagaimana win win solution yang dapat kita tempuh,” ujarnya.

Joko menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta penjelasan dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI perihal perpanjangan PKS dengan PT KPB. Ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

Di antaranya, adanya pergeseran tapal batas Tahura Bukit Soeharto dari yang sebelumnya ditetapkan dalam SK Menteri LHK Nomor 1231/2017 telah berubah sesuai SK Menteri LHK Nomor 6628/2021. Selain itu, ada klaim kepemilikan lahan oleh KUD Tani Maju Desa Batuah di atas sebagian jalan hauling yang digunakan PT KPB yang masuk kawasan APL.

Baca Juga:  Banjir Tak Kunjung Usai di Rapak Dalam: Normalisasi Sungai Masih Parsial

“Kalau jalan hauling itu masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, maka tidak ada pembebasan lahan. Tapi kalau jalan hauling itu sebagian melalui kawasan APL, maka PT KPB harus melakukan pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh atau bangunan di atasnya. Atau bisa juga melakukan kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan rakyat yang sudah menunjukkan surat penguasaan atau kepemilikan,” paparnya. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co