Samarinda, Klausa.co – Dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) berkualitas buruk di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi NasDem, Abdul Giaz, angkat bicara dan menyampaikan kritik keras kepada Pertamina, yang dinilai lamban merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan kendaraan usai mengisi BBM di sejumlah SPBU.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika warga melaporkan kendaraan mereka rusak setelah mengisi BBM. Ini bukan isu kecil. Ini soal keselamatan, keadilan, dan hak konsumen,” tegas Giaz, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, laporan yang masuk bukan hanya satu-dua. Beberapa pengendara di Samarinda dan sekitarnya mengeluhkan kerusakan mesin yang diduga akibat adanya cemaran air atau zat asing dalam bahan bakar. Namun, hingga kini, Pertamina disebut belum memberikan klarifikasi yang layak.
“Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi, tapi tidak ada tanggapan. Telepon tidak dijawab, komunikasi pun tak direspons,” ungkapnya. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.
Giaz menilai, buruknya kualitas BBM bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan korporasi yang diberi mandat untuk mengelola energi.
Komisi II DPRD Kaltim, yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan, kini tengah mengkaji langkah-langkah lanjutan. Salah satunya adalah opsi untuk memanggil secara resmi pihak Pertamina dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Jika mereka terus menghindar, maka kami akan gunakan jalur formal dan undang mereka secara resmi ke DPRD,” kata Giaz.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim tidak tinggal diam. Menurutnya, pemprov perlu ikut menekan Pertamina untuk bertanggung jawab atas potensi kerugian yang dialami masyarakat, termasuk mempertimbangkan mekanisme kompensasi.
“Kita butuh sinergi semua pihak. Ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga soal keberpihakan kepada rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)