Klausa.co

Bahas Penanggulangan Banjir, PUPR Kaltim Lakukan Koordinasi Bersama Pemkot Samarinda

Walikota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai awak media.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pertemuan bersama Wali Kota Samarinda di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota pada Senin, (19/10/2022).

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ditemui usai pertemuan menyebut, PUPR Kaltim bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan koordinasi penanggulangan banjir di Kota Tepian. “Kegiatan yang direncanakan untuk 2023. Ada beberapa di antaranya, kegiatan dalam bentuk fisik dan penanganan masalah ganti rugi serta penanganan dampak sosial,” ujar Andi Harun.

Pemkot diketahui akan melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM), polder-polder di Samarinda, di kawasan sepanjang Jalan kehewanan, Samarinda Ilir, Jalan Agus Salim dengan panjang kurang lebih 820 meter, serta kawasan Jalan Perniagaan sisi kiri sepanjang 622,8 meter.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Beri Santunan Petugas Kebersihan Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

“Kemudian pengendalian banjir sistem Karang Asam Besar jenis pengerjaannya penguatan tebing ini di sektor hulu sungai, normalisasi di Sungai Makroman yang memiliki lebar 8 hingga 12 meter, kemudian Sungai Karang Asam Besar segmen Pasar Kedondong ini lumayan parah, karena dapur warga bersinggungan dengan dapur warga lainnya. Selanjutnya Sungai Karang Asam kecil segmen Pasar Ijabah,” jelas orang nomor satu di Samarinda tersebut.

Pria yang akrab disapa AH itu juga menerangkan, terkait sosialisasi normalisasi program pemerintah dalam penanggulangan banjir. Dijelaskannya, dalam program tersebut, Pemkot akan melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang memiliki alas hak seperti legalitas berupa sertifikat.

“Untuk masyarakat yang bermukim tanpa izin atau permukiman diatas tanah negara atau permukiman yang diatas garis badan sungai itu tidak dapat dilakukan ganti rugi. Dampak sosial bisa diganti dengan uang kerahiman, uang pembongkaran atau santunan,” jelas Andi Harun.

Baca Juga:  Andi Harun Yakin Tournament Ikamba Cup Mampu Lahirkan Bibit Pesepak Bola Handal

Terkait penanganan ganti rugi atau dampak sosial yang tidak dapat ditangani pada 2022, Pemkot akan berencana akan melanjutkan pada 2023 mendatang.

(Sww/ADV/Pemkot Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co