Samarinda, Klausa.co – Tragedi memilukan terjadi di Jalan HM Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (16/3/2024) pagi. Si jago merah mengamuk di sebuah toko kelontong, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan menghanguskan bangunan ruko tiga pintu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa pihak berwenang sedang melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kebakaran.
“Kami sedang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keberadaan pom mini di dekat lokasi, namun penyebab pasti masih dalam proses verifikasi,” kata Andi Harun dalam wawancara setelah Safari Ramadan pada Sabtu malam (16/3/2024).
Andi Harun menekankan komitmen pemerintah kota untuk mengatur pom mini secara lebih ketat.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah menerima laporan investigasi. Akan ada kampanye edukasi tentang risiko kebakaran dan peraturan yang harus diikuti oleh pemilik pom mini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi Harun mendesak Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap pom mini.
“Kami mengharapkan Pertamina untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang ada,” ujar Andi Harun.
Terkait regulasi pom mini, Andi Harun menjelaskan bahwa Pertamina memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan dengan izin yang diberikan oleh BPH Migas.
“Kami akan mengeluarkan instruksi resmi untuk menghentikan operasi pom mini yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ucapnya.
Wali Kota juga menyatakan bahwa surat edaran terkait hal ini sedang disiapkan dan diharapkan akan dirilis dalam waktu dekat.
“Kami sedang menyelesaikan prosedur administratif yang diperlukan dan akan segera mengumumkan pedoman yang jelas untuk semua pihak,” pungkas Andi Harun.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap bahaya kebakaran. Masyarakat diimbau untuk selalu mematikan peralatan elektronik dan kompor gas saat tidak digunakan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memasang alat pemadam kebakaran ringan (APAR) di rumah dan tempat usaha. (Yah/Fch/Klausa)