Klausa.co

Antisipasi Kecurangan SPMB 2025, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin. (Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijadwalkan berlangsung mulai awal Juli, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim resmi membuka posko pengaduan masyarakat.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid di jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan selama pelaksanaan SPMB. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0811-1713-737 atau langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dalam proses SPMB,” kata Mulyadin, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap SPMB telah dilakukan Ombudsman setiap tahun. Mulai dari tahap pra-pelaksanaan, saat pendaftaran berlangsung, hingga proses pasca-SPMB. Tujuannya untuk menjaga kualitas layanan publik di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Susun Regulasi Sekolah Berasrama, Ombudsman Tekan Pentingnya Kepastian Aturan

Dalam pengawasan tahun lalu, ketika sistem ini masih bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ditemukan sejumlah persoalan seperti minimnya pemetaan daya tampung, ketidaktepatan zonasi, serta kurangnya data akurat tentang keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Untuk tahun ini, Ombudsman Kaltim juga menyoroti polemik pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung A Kampus Melati di kawasan Samarinda Seberang. Perubahan ini dinilai berpotensi mengganggu proses pendaftaran.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat terkait proses pemindahan tersebut.

“Pemindahan lokasi sekolah ini berdampak langsung terhadap SPMB di SMA 10. Sejumlah calon siswa dan orang tua mengeluhkan kerugian akibat perubahan lokasi yang mendadak,” ujar pria yang akrab disapa Feri itu.

Baca Juga:  Efek Jera dari Berita, Peran Media dalam Reformasi Pelayanan Publik

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari SPMB adalah pemerataan akses pendidikan serta mendekatkan peserta didik dengan sekolah berdasarkan domisili.

Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim diingatkan agar memastikan hak calon peserta didik yang telah mendaftar di Gedung B SMA 10 tidak diabaikan begitu saja.

Lebih lanjut, Ombudsman Kaltim juga menyinggung belum adanya regulasi pelaksana dari Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim, yang mengatur teknis operasional sekolah berasrama.

“Selain itu, Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa sekolah berasrama dikecualikan dari pelaksanaan SPMB. Artinya, SMA 10 sebagai sekolah berasrama tidak bisa menerima murid melalui jalur SPMB sekaligus jalur asrama,” tutup Feri. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  SPMB 2025: Balikpapan Masih Darurat Daya Tampung, DPRD Kaltim Soroti Solusinya

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co