Bandung, Klausa.co – Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, (11/4/2023). Rencananya, Anas akan disambut oleh ribuan pendukungnya yang akan datang ke lapas tersebut.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya tidak melarang kegiatan penjemputan Anas. Asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas di sekitar lapas.
“Jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tetapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya pada Senin (10/4/2023) dilansir dari jpnn.com.
Kunrat menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan dan kerumunan massa saat penjemputan Anas.
“Saya pikir teman-teman kepolisian sudah koordinasi untuk menjaga agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di Lapas. Dan surat dari teman-teman yang menjemput juga sudah ada,” katanya.
Adik Anas, Anna Lutfie, memperkirakan sekitar dua orang akan hadir untuk menyambut kakaknya yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang itu. Dia mengatakan, Anas akan memberikan pidato setelah keluar dari lapas, namun belum bisa memastikan topiknya.
“Setelah itu kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus kemudian di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam, lalu bergerak menuju Blitar (kampung halaman Anas),” tuturnya.
Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2014. Dia terbukti menerima suap Rp 2,2 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau Hambalang di Bogor, Jawa Barat. (Mar/Mul/Klausa)