Samarinda, Klausa.co – Para karyawan yang tergabung dalam pekerja serikat buruh Refinery Development Master Plan (RDMP) JO Balikpapan mengadu dan melapor ke Karang Paci (julukan DPRD Kaltim) terkait aktivitas jual beli rokok dan merokok di kawasan Kilang Pertamina Balikpapan.
Berdasar pengaduan tersebut, Komisi IV DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim segera melakukan kunjungan kerja pada Rabu (11/1/2023) ke Kilang Pertamina Balikpapan.
Inspeksi dilaksanakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin. Saat menyambangi lokasi yang dilaporkan, pihaknya tidak menemukan aktivitas jual beli rokok dan merokok di shelter itu. “Kami melakukan sidak kemarin, saat itu kondisinya tidak ada lagi aktivitas jual rokok dan merokok di shelter itu. Diduga karena satu atau dua hari sebelumnya sudah bocor,” bebernya, Kamis (12/1/2023).
Meski demikian, Saleh, sapaan akrabnya, membenarkan adanya laporan dari serikat pekerja buruh. Mereka yang bekerja di RDMP JO Balikpapan telah melaporkan manajemen pada akhir Desember 2022 lalu.
“Manajemen dilaporkan karena shelter (tempat istirahat) karyawan itu dijadikan bukan hanya untuk istirahat. Namun, juga digunakan sebagai ruang untuk merokok karyawan. Bahkan di dalamnya ada penjual rokok di Kilang RDMP JO Balikpapan itu,” jelasnya, saat dihubungi media ini melalui telepon seluler.
Dengan adanya aktivitas jual beli rokok dan merokok ini, para karyawan yang tergabung dalam pekerja serikat buruh RDMP JO Balikpapan merasa khawatir. Terutama saat pekerja yang beristirahat di salah satu shelter yang ada aktivitas merokok.
“Mereka khawatir bila ada yang merokok di salah satu shelter, akan ada komersialisasi di salah satu shelter. Selain itu, shelter ini dibangun tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Pengawasan oleh petugas juga sangat minim. Namun yang lebih fatal itu jika shelter dijadikan tempat merokok,” paparnya.
Disinggung terkait hasil dari pertemuan itu, Komisi IV DPRD Kaltim sudah bertemu dengan perwakilan manajemen RDMP JO Balikpapan. Pihaknya segera meminta manajemen untuk menghentikan semua aktivitas transaksi jual beli rokok termasuk penggunaan shelter sebagai tempat untuk merokok.
Tidak hanya itu, Disnakertrans Kaltim juga diminta untuk memberikan ruang pada para manajemen agar segera melakukan evaluasi terkait dengan penggunaan shelter. Jika memang nantinya dibolehkan untuk aktivitas merokok ini kira-kira apa saja syarat yang harus dipenuhi manajemen.
“Tapi pertimbangan teman-teman serikat buruh RDMP JO Balikpapan, kalau bisa ditiadakan shelter itu untuk kegiatan aktivitas merokok. Karena ini bagian dari komitmen para karyawan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Apalagi dekat kilang, bahaya,” pintanya.
“Kalau mau merokok silakan di tempat yang sudah diperuntukkan dan memang itu harus memenuhi standar keselamatan. Pasalnya, RDMP JO Balikpapan ini bagian dari sub kontraktor PT Pertamina untuk pembuatan kilang,” sambungnya. (Apr/Fch/Klausa)