Samarinda, Klausa.co – Tindak asusila terhadap anak di bawah umur masih terjadi. Salah satunya kasus yang terjadi di Kalimantan Timur saat ini. Seorang pria paruh baya berinisial DT (58) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Samarinda.
Terungkapnya kasus pedofilia yang menimpa anak baru gede (ABG) itu diawali dengan kecurigaan kedua orang tua korban. Setelah mengetahui putri mereka tak hadir di sekolah.
Saat diselidiki, korban didapati sedang dalam perjalanan bersama seorang pria tak tak dikenal di kawasan Palaran, Samarinda Seberang pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 lalu.
“Orang tua korban mengetahui anaknya tidak sekolah dan sedang di perjalanan bersama DT (pelaku),” ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Mengakui tidak bersekolah dan pergi jalan bersama DT, korban juga mengaku bahwa dirinya telah digauli oleh oknum PNS yang diketahui menjabat kepala SMK PPU di sebuah hotel di kawasan Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, kedua orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Mako Kepolisian Sektor Samarinda Kota untuk dilakukan proses hukum. Tak butuh waktu lama, jajaran Kepolisian mengamankan pria kelahiran asal Sumatra Utara tersebut.
“Kami amankan pelaku pada tanggal 6 Oktober 2022,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Di depan penyidik, DT yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan, mengaku telah mencabuli korbannya yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak empat kali dan satu kali menggaulinya di sebuah hotel.
“Jadi pelaku awal mula kenal dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial MiChat sekitar Bulan Maret 2022 lalu. Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Aksi pencabulan itu dilakukan DT dari bulan Agustus hingga Oktober 2022. Ia kerap datang ke Samarinda lalu menjemput korban dengan mobil dan melancarkan aksi bejatnya itu di dalam mobil diparkir di tepi jalan. Tak hanya di dalam mobil, DT juga menyetubuhi korban layaknya suami istri di sebuah hotel, dimana hal tersebut awal mula terenggutnya kesucian korban.
Oknum Kepala Sekolah ini juga diketahui akan memberikan sejumlah uang Rp 450 – 500 ribu dengan maksud untuk uang belanja keperluan korban sehari-hari setelah berhasil memperdaya korban.
“Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku,” ucap Kombes Pol Ary Fadli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bek/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS