Kutai Kartanegara, Klausa.co – Pengadilan Negeri Tenggarong menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon dalam perkara pidana pra peradilan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.Trg yang dipimpin oleh Ketua Hakim Andi Hardiansyah, di Ruang Sidang Candra, PN Tenggarong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kutai Kartanegara.
Pada sidang hari ini, Jumat (19/8/2022). Dua saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon di antaranya Tatang Efendi sebagai Operator Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (Sipuhh) CV Berkah Alam Mantar. Lalu saksi kedua, Zulkifli si pembawa mobil yang diamankan pihak Balai Gakkum KLHK di TKP.
Dikatakan Yulius Patanan yang merupakan Kuasa Hukum dari Teddy Rakhmat, kehadiran dua saksi ini untuk menguji syarat sahnya penanganan barang bukti yang dilakukan pihak Termohon (Gakkum KLHK). “Kita bukan menguji syarat sahnya penetapan tersangka, tapi kita menguji syarat sahnya penyitaan yang dilakukan oleh Gakkum,” ucapnya.
Perlu diketahui, perkara pidana pra peradilan ini berkaitan dengan penetapan penyitaan unit kendaraan dan kayu milik Pemohon (Teddy Rakhmat sebagai kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar) dalam dugaan tindak Pidana dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Apabila penangkapan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Maka di Pasal 40 ayat (3) huruf b, penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti atau temuan seharusnya meminta izin peruntukan pada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 3×24 jam.
Sementara didalam persidangan hari ini, pengamanan barang bukti atau dilakukannya penegakkan hukum oleh Gakkum KLHK itu sekitar tanggal 19 Mei 2022. Bila berdasarkan waktu 3×24 jam, maka seharusnya penyidik melakukan permohonan penetapan sita barang bukti ke Pengadilan Negeri setempat paling lambat tanggal 21 Mei 2022.
“Tapi fakta didalam bukti termohon, mereka mengajukannya tanggal 27 Mei 2022. Berarti kalau dari tanggal 19 Mei 2022, paling lambat harusnya tanggal 21 Mei 2022 dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri tentang penyitaan barang bukti agar ada dasar hukumnya. Tapi ternyata diamankan tanggal 19 Mei 2022, dimasukkan permohonan penyitaan tanggal 27 Mei 2022. Lewat dari tiga hari,” jelasnya.
Kemudian, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Di Pasal 41, seharusnya Ketua Pengadilan Negeri setempat wajib menetapkan peruntukkan barang bukti dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima permintaan penyidik sebagaimana Pasal 40 Ayat 3.
“Tapi tadi terbukti didalam persidangan, penetapan itu keluar tanggal 6 Juni 2022. Sedangkan, permohonannya tanggal 27 Mei 2022. Jika 7 hari maka dari tanggal 27 Mei 2022 harusnya 3 Juni 2022 sudah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri tentang sahnya barang bukti yang disita Gakkum tadi. Tapi ternyata bukti putusan itu tanggal 6 juni 2022,” terangnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Melcky Kapojos, pada penyitaan tanggal 19 Mei 2022 itu tidak dibuatkan berita acara. Padahal seharusnya, ketika barang dipindahkan atau disita itu pihak Gakkum KLHK wajib mengeluarkan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. Baik yang barangnya disita maupun yang membawa barang tersebut.
“Tadi kita uji, tapi ternyata berita acara penyitaan itu keluar pada tanggal 22 Mei 2022. Seharusnya ketika barang bukti itu dibawa, maka pada waktu itu juga dibuat berita acaranya. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (1),” tegasnya.
“Selanjutnya, dari tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2022 ini sudah terhitung 92 hari lebih dari waktu ketentuan. Yang mana seharusnya apabila mengacu pada Undang-undang dan tidak ditetapkan tersangka, maka bebas hukum. Dengan ini kita uji, kita tunggu putusan hakim selanjutnya,” sambung Melcky.
Di tempat yang sama, Teddy Rakhmat sebagai Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar mempercayakan masalah ini pada kuasa hukumnya. “Namun yang pasti sebagai warga negara, kita tertib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berjuang di sini demi menegakkan kebenaran. Karena berbuat baik belum tentu benar, tapi berbuat benar sudah pasti baik,” paparnya.
Menanggapi sidang pada hari ini, Muh Nur yang merupakan Kuasa Hukum Gakkum KLHK menerangkan bahwa pihaknya melakukan tugas berdasarkan bukti yang diperoleh di lapangan serta keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Sejauh keterangan saksi dan ahli mengatakan bahwa kayu tersebut tidak berizin, ya kita menyatakan tidak berizin. Kita tidak pernah menyimpulkan secara subjektif, kita menyimpulkan bukti yang kita peroleh, keterangan saksi dan keterangan ahli,” tuturnya.
Disinggung apakah bukti kendaraan masih ditahan atau disita pihak Gakkum KLHK, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kendaraan tersebut masih dalam penyitaan penyidik. “Ini sesuai dengan KUHAP, benda atau barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana itu boleh dilakukan penyitaan. Itu saja dasarnya, kita dasarnya KUHAP dan undang-undang, tidak ada yang lebih,” bebernya.
Perlu diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 22 Agustus 2022 dengan agenda dihadirkannya saksi dari pihak Termohon atau Gakkum KLHK.
(APR/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS