Samarinda, Klausa.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menjadikan perekrutan juru parkir (jukir) sebagai langkah awal membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Semua jukir yang selama ini bekerja secara mandiri akan digabung ke dalam skema parkir berlangganan yang tengah disiapkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan pemerintah tak ingin memutus mata pencaharian jukir lama, melainkan mengubah status mereka menjadi petugas resmi.
“Harapan kami, mereka ini jadi bagian dari pemerintah. Kita rekrut, bina, dan arahkan, supaya cara kerjanya sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Didi, masalah utama parkir di Samarinda bukan ketiadaan retribusi resmi, melainkan adanya pungutan tambahan yang tidak tercatat. Skema parkir berlangganan, dengan pembayaran non-tunai, diharapkan menutup celah tersebut.
“Kalau sistem ini berjalan, tidak ada lagi ruang untuk pungli,” tegasnya.
Dalam rencana Dishub, pengguna parkir akan mendapat stiker dan kartu khusus. Tarif tahunan dipatok Rp480 ribu untuk roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat. Pemetaan titik parkir resmi sedang dilakukan agar warga mudah mengenali lokasi legal.
Pengawasan nantinya melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP. Dishub juga mempertimbangkan integrasi sistem ke perbankan untuk memastikan transparansi.
“Tim sudah dibentuk. Target kami, sistem ini tidak berhenti di konsep, tapi benar-benar terasa di lapangan,” tutup Didi. (Yah/Fch/Klausa)