Samarinda, Klausa.co – Komisi I DPRD Samarinda mendesak PT Pertamina Patra Niaga mempercepat relokasi depo bahan bakar dari lokasi eksisting di pusat kota ke kawasan yang lebih aman di Kecamatan Palaran. Desakan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas keberadaan fasilitas berisiko tinggi di tengah permukiman padat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai keberadaan Fuel Terminal Samarinda Group di lokasi saat ini sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan kota maupun ketentuan tata ruang terbaru.
“Depo itu berdiri di tengah lingkungan warga. Sangat rawan. Dari sisi keselamatan jelas berbahaya, dan dari sisi tata ruang juga tidak sesuai lagi dengan RTRW Kota Samarinda,” kata Samri usai menerima audiensi mahasiswa, Rabu (6/8/2025).
Dewan, lanjut Samri, berencana memanggil manajemen Pertamina untuk meminta penjelasan rinci terkait rencana pemindahan yang kabarnya akan dilakukan ke Palaran.
“Kami ingin tahu langsung progresnya. Katanya lahannya sudah disiapkan, tapi kami butuh kepastian. Relokasi ini jangan jadi sekadar wacana,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi I juga menyoroti menjamurnya hotel, kafe, dan usaha komersial lainnya di Samarinda yang beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Samri, pelanggaran semacam itu tak bisa dibiarkan. Ia menegaskan akan mendorong penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban lingkungan.
“AMDAL itu wajib. Tanpa itu, usaha mereka bisa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan tindak, sesuai aturan,” tegasnya.
Samri juga menanggapi soal keberadaan para badut silver yang masih berkeliaran di sejumlah titik kota. Ia menyerahkan penanganan fenomena itu kepada Unit Penegakan Perda dan Perkada (1UPP), mengacu pada dua regulasi yang sudah disahkan, yakni Perda Terampil dan Perda Sapujaga.
“Selama mereka mengganggu ketertiban umum, 1UPP berwenang menindak. Payung hukumnya sudah ada,” tutup Samri. (Yah/Fch/Klausa)