Klausa.co

Regulasi Sungai Kaltim Akan Direvisi, Skema Baru Pemasukan Daerah Sedang Digodok

Kondisi lalu lintas di alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemanfaatan alur sungai di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal diatur ulang. Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kaltim tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini jadi payung hukum lalu lintas sungai. Tujuannya bukan hanya untuk merapikan sistem transportasi air, juga membuka peluang baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai Perda Nomor 1 Tahun 1989 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Regulasi lama hanya memusatkan perhatian pada Sungai Mahakam, sementara banyak alur sungai lain yang belum tergarap secara optimal.

“Sudah saatnya kita menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sungai bukan cuma Mahakam, dan pemanfaatannya tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan yang ketinggalan zaman,” kata Abdulloh, Rabu (6/8/2025).

Revisi perda ini diproyeksikan mengadopsi pendekatan Portofolio Bisnis, yang memungkinkan pemerintah daerah menyusun strategi pengembangan berbasis potensi ekonomi sungai. Dalam skema itu, akan diatur kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PT Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca Juga:  Bahas Penanggulangan Banjir, PUPR Kaltim Lakukan Koordinasi Bersama Pemkot Samarinda

Beberapa aspek teknis yang masuk dalam pembahasan antara lain penentuan titik tambat kapal, pengklasifikasian jenis kapal di bawah jembatan, serta sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

“Jangan sampai sungai cuma dilewati, tapi tidak menghasilkan pemasukan. Ini potensi yang harus diatur dan dimanfaatkan dengan benar,” ujar Abdulloh.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, banyak perubahan pada kondisi sungai yang memerlukan penyesuaian kebijakan. Apalagi, infrastruktur baru seperti Jembatan Mahulu menambah kompleksitas arus lalu lintas air.

“Kalau tidak diatur secara tegas, bisa timbul tumpang tindih kewenangan. Belum lagi soal keselamatan pelayaran yang bisa terganggu,” terang Mursidi.

Ia juga menyoroti peluang ekonomi yang masih terbuka lebar. Salah satunya dalam bentuk pungutan retribusi resmi atas aktivitas tambat-labuh dan layanan lain yang selama ini belum digarap optimal.

Baca Juga:  Gelar Open Tournament Perdana di Kaltim, Dispora Minta Atlet Angkat Besi Bertanding Secara Sportif

“Selama ini retribusinya masih minim. Padahal sungai itu punya nilai ekonomi. Dengan perda baru, pemda bisa masuk lebih dalam sebagai pengelola yang profesional,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co