Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah merancang pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus untuk kendaraan dinas. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian konsumsi bahan bakar sekaligus efisiensi anggaran operasional di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut inisiatif ini akan diarahkan khusus untuk kendaraan operasional, seperti truk sampah dan mobil dinas aparatur sipil negara (ASN). Selama ini, seluruh kendaraan dinas mengandalkan pengisian BBM dari SPBU umum.
“Secara sistem memang sudah berjalan, tapi dari sisi pengawasan belum maksimal. Dengan adanya SPBU sendiri, kami bisa lebih tertib mengelola distribusi dan pemakaian BBM,” kata Andi Harun.
SPBU tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai titik pengisian bahan bakar, tetapi juga sebagai pusat kendali dan evaluasi penggunaan BBM. Setiap kendaraan pelat merah akan tercatat dalam sistem, mulai dari volume BBM yang diisi hingga frekuensi pengisian.
“Kami ingin kendaraan pemerintah tidak boros, tidak disalahgunakan, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas. SPBU ini adalah bentuk transparansi anggaran dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pemkot telah mengantongi dua opsi lokasi yang sedang dibidik. Yakni Jalan MT Haryono dan Jalan Kemakmuran. Tidak menutup kemungkinan, hanya satu lokasi yang akan dipilih berdasarkan hasil kajian teknis.
“Kami masih hitung ulang. Bisa saja dua-duanya dibangun, atau cukup satu lokasi,” ujar Andi.
Koordinasi teknis juga dilakukan dengan Pertamina dan Patraniaga sebagai mitra distribusi BBM. SPBU ini dirancang beroperasi tertutup seperti fasilitas militer, yang hanya untuk kendaraan dinas, dan tidak dibuka untuk umum. Meski begitu, Pemkot menyiapkan skema operasional darurat jika terjadi krisis bahan bakar.
“Kalau ada situasi genting, SPBU ini bisa difungsikan sebagai sarana pengendali,” tambahnya.
Meski fungsi komersial terbatas sempat disebut, Andi menegaskan bahwa itu bukan prioritas. Fokus utama pembangunan SPBU adalah efisiensi dan pengawasan internal.
“Selanjutnya, mungkin bisa jadi unit layanan terbatas. Tapi yang utama sekarang adalah memastikan pengendalian pemakaian BBM kendaraan dinas lebih tertib dan efisien,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)