Kukar, Klausa.co – Langkah penertiban bangunan pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong, menjadi upaya Pemerintah Kecamatan Tenggarong mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, dan teratur. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah turun langsung memastikan ruang kota tak dikuasai oleh aktivitas yang tak mengantongi izin resmi.
Penertiban ini bukan semata urusan legalitas, tetapi juga bagian dari kerja panjang menata wajah kota. Bangunan yang diduga berfungsi sebagai pasar tanpa izin itu disegel sebagai bentuk penegakan aturan dan pemulihan fungsi ruang publik.
Camat Tenggarong, Sukono, menyebut kehadiran pasar ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar kegiatan ekonomi tak mengorbankan keteraturan dan kenyamanan lingkungan.
“Kita wajib menertibkan pasar yang tidak ada izin dari pemerintah daerah. Sudah ada pasar resmi, jadi tidak diperbolehkan ada pasar baru tanpa izin,” ujar Sukono.
Menurutnya, jika dibiarkan, pasar-pasar ilegal seperti ini berpotensi memicu kekacauan tata kelola ruang, rawan konflik antar pedagang, serta menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Tak hanya menyasar bangunan, penertiban ini juga menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati regulasi yang ada. Sukono pun mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak mengambil risiko dengan membuka lapak di zona terlarang seperti pinggir jalan atau area publik yang bukan peruntukannya.
“Kami mengajak warga, terutama para pedagang, untuk mendukung penataan ini. Berjualanlah di tempat yang resmi, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama,” tegasnya. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)