Klausa.co

Kembali ke Jalan Rifaddin: SMAN 10 Samarinda Siap Sambut Siswa Baru di Lokasi Asal

Sekretaris Daerah Provinsi, Sri Wahyuni. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa pemindahan aktivitas SMAN 10 Samarinda ke gedung lama di Jalan HAMM Rifaddin hanya berlaku bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan akan tetap belajar di lokasi sementara, Asrama Atlet.

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

“Keputusan ini hanya berlaku untuk siswa baru. Yang lama tetap di Asrama Atlet sampai mereka lulus,” jelasnya kepada wartawan.

Keputusan ini muncul di tengah kabar penunjukan SMAN 10 sebagai salah satu dari 12 sekolah unggulan nasional. Penetapan tersebut menuntut kesiapan fasilitas pendidikan yang lebih representatif. Dan gedung lama dinilai lebih memenuhi syarat.

Baca Juga:  Penyuluhan Aplikasi Elsimil Bagi Calon Pengantin, Cegah Kelahiran Anak Stunting di Kota Tepian

“Kita tidak ingin kesempatan ini hilang hanya karena persoalan lokasi. Hanya 12 sekolah di Indonesia yang mendapat kepercayaan ini,” ujar Sri Wahyuni.

Menurutnya, pemindahan ke Jalan HAMM Rifaddin akan dilakukan secara bertahap dan penuh perhitungan. Dinas Pendidikan Kaltim diminta aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menjamin kesiapan ruang belajar, tenaga pengajar, hingga personel penunjang seperti petugas kebersihan dan keamanan.

Gedung yang akan digunakan itu saat ini masih ditempati oleh Yayasan Melati Indonesia. Namun, Pemprov Kaltim telah memberi tenggat waktu hingga Sabtu mendatang untuk proses relokasi mereka. Pemerintah, kata Sri Wahyuni, juga bersedia memfasilitasi proses pemindahan tersebut agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Juga:  Kaltim Bersiap Jalankan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simulasi Digelar di Beberapa Daerah

“Kami ingin semuanya berjalan tertib dan manusiawi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menegaskan bahwa aset lahan sepenuhnya milik Pemprov, sementara bangunan dibangun menggunakan dana pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum. Jika pihak yayasan mengklaim hak atas bangunan, Pemprov meminta agar klaim tersebut disertai dokumen resmi.

“Silakan ajukan kalau memang ada bukti hak. Tapi harus resmi dan sah,” kata Sri.

Saat ini, Pemprov Kaltim juga telah memutus kerja sama dengan Yayasan Melati, menyusul pelanggaran kesepakatan dan perubahan sepihak dalam isi perjanjian. Gugatan resmi pun telah dilayangkan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pengacara negara.

“Mudah-mudahan proses hukum bisa dimulai minggu ini,” ucapnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Baca Juga:  Tenaga Honorer di Kaltim Tidak Dihapus, Diddy: Jumlahnya Disesuaikan Dengan Kebutuhan Masing-masing OPD

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co