Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menempuh pendekatan baru dalam memerangi stunting. Caranya dengan memperkuat pencatatan data keluarga berisiko. Langkah ini menjadi pergeseran kebijakan yang lebih berbasis bukti.
Dalam agenda serah terima data keluarga berisiko stunting (KRS) yang difasilitasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Timur, 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyerahan data ini bukan sekadar pengesahan administrasi. Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim, dr. Nurizky Permanajati, menyebutnya sebagai langkah strategis untuk menyusun intervensi yang lebih spesifik dan sensitif terhadap kelompok sasaran.
“Data ini harus dilihat sebagai pijakan kebijakan. Bukan hanya angka, tapi alat navigasi,” kata Nurizky.
Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 sebagai dasar gerakan percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Pernyataan itu diamini Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia menekankan pentingnya keterpaduan antarinstansi dan kecepatan dalam menindaklanjuti data tersebut.
“Jangan berhenti di meja kerja. Data ini harus dikroscek, dipadankan, dan dijadikan dasar aksi di lapangan. Intervensi harus tepat sasaran, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Sunggono.
Ia juga menyoroti pendekatan yang tengah digagas Pemkab Kukar melalui konsep New Zero Stunting. Konsep ini menekankan bukan hanya menyembuhkan, tapi juga mencegah. Konsep ini menargetkan tidak bertambahnya kasus stunting baru, dimulai dari fase paling awal, ibu hamil.
“Mulai dari pemantauan kehamilan, pendampingan gizi balita, hingga edukasi keluarga. Semua titik harus dijaga agar tak ada yang jatuh dalam siklus stunting,” ujar Sunggono. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)