Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim akhirnya menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-12 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (16/4/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut RPJMD sebagai dokumen strategis yang bukan hanya jadi arah pembangunan daerah, tetapi juga sebagai alat ukur akuntabilitas pemerintah kepada publik.
“RPJMD ini penting, karena jadi rujukan evaluasi dan pembangunan. Tujuannya jelas, menuju Kaltim sejahtera 2045 dan mendukung Indonesia Emas 2045,” ujar Hasanuddin.
Dari sisi eksekutif, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD adalah mandat yang harus dipenuhi kepala daerah. Dokumen ini, kata Rudy, memuat visi-misi serta program prioritas yang ditawarkan kepada masyarakat saat kampanye.
RPJMD juga disusun dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Dalam proses penyusunannya, Rudy menggarisbawahi pentingnya lima pendekatan. Yakni teknokratik, politis, partisipatif, top-down, dan bottom-up.
“Pendekatan ini mesti saling menguatkan. Jangan sampai RPJMD hanya cantik di atas kertas tapi gagal diterapkan di lapangan,” kata Rudy.
Kesepakatan dengan DPRD menjadi prasyarat penting sebelum rancangan RPJMD dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas dalam Musrenbang. Nantinya, RPJMD ini akan menjadi panduan penyusunan RKPD dari 2026 hingga 2030, dan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, jajaran Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim. (Din/Fch/Klausa)