Klausa.co

Disperindag Kukar Pastikan Harga Gas Melon Stabil, Pengecer Kembali Berjualan dengan Pengawasan

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Setelah sempat bergejolak akibat regulasi baru, harga gas elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali stabil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan pengecer kembali diizinkan menjual gas subsidi ini, setelah sebelumnya sempat dilarang.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani, menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah kembali normal. Menurutnya, lonjakan harga sempat terjadi karena kebijakan terbaru yang membatasi penjualan oleh pengecer.

“Kemarin memang ada aturan baru, makanya sempat ada kenaikan harga. Saat pengecer tidak boleh menjual, stok di pasaran terganggu. Sekarang aturan sudah dikembalikan lagi, pengecer bisa berjualan, dan harga kembali stabil,” ujar Bustani, Kamis (27/2/2025).

Meski pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon di Kukar sebesar Rp19 ribu, di beberapa daerah harga tetap lebih tinggi. Biaya distribusi yang besar membuat harga di daerah terpencil, seperti Tabang, sulit dikendalikan.

Baca Juga:  Sukses Jadi Juara I se-Kukar, Posyandu Teratai Akan Dibina untuk Ikut Lomba di Tingkat Provinsi

“Untuk wilayah yang jauh, ada perhitungan tambahan biaya distribusi. Itu sebabnya harga di sana bisa lebih mahal,” jelas Bustani.

Disperindag Kukar memastikan akan terus mengawasi distribusi gas melon agar tepat sasaran. Pasalnya, gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Sekarang yang kami awasi adalah sasarannya. Jangan sampai yang tidak berhak justru mendapat bagian. Makanya di pangkalan, pembeli wajib menunjukkan KTP,” kata Bustani.

Selain pengawasan di tingkat pangkalan, pemerintah juga meminta pengecer untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Mekanisme ini, kata Bustani, bertujuan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan gas melon dengan harga wajar.

Baca Juga:  Pemkab Kukar Bersiap Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan

“Distribusi harus sesuai peruntukan. Dengan aturan ini, kita harapkan gas melon tetap bisa dinikmati mereka yang berhak,” pungkasnya. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co