Samarinda, Klausa.co – Menyambut Ramadan 2025 yang diperkirakan jatuh pada Maret mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM), arena ketangkasan, spa, perhotelan, hingga usaha kuliner. Tak hanya itu, pengawasan juga bakal ditingkatkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, menegaskan kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, pengawasan tahun ini bakal lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan dan untuk menjaga ketertiban. Seperti tahun-tahun sebelumnya, THM akan ditutup tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelahnya. Sementara itu, usaha hiburan lainnya harus menyesuaikan jam operasional sesuai aturan,” tegas Ridwan.
Tak hanya THM, arena billiar juga bakal diawasi ketat. Pemkot tetap mengizinkan operasional dengan jam terbatas, tapi hanya untuk lokasi yang memenuhi persyaratan.
“Arena billiar boleh buka, tapi jam operasionalnya dibatasi ketat. Kalau ada atlet yang butuh latihan, kami akan koordinasikan dengan Dispora untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan,” tambahnya.
Usaha kuliner seperti restoran dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi, tapi ada aturan khusus terkait penyajian makanan di siang hari.
“Restoran dan rumah makan boleh buka, terutama untuk melayani masyarakat non-Muslim. Tapi mereka dilarang menampilkan makanan secara terbuka di siang hari demi menghormati yang berpuasa,” jelas Ridwan.
Kafe juga mendapat pembatasan. Pemkot hanya mengizinkan operasional mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita dengan volume musik yang dibatasi.
Sementara itu, sektor perhotelan pun tak luput dari pengawasan. Pemkot meminta hotel membatasi fasilitas hiburan yang bisa mengganggu kekhusyukan Ramadan, seperti spa dan tempat pijat.
“Kalau spa dan pijat ada di dalam hotel, operasionalnya dibatasi. Tapi kalau berdiri sendiri di luar hotel, maka wajib tutup selama Ramadan,” tegasnya.
Penjualan minuman beralkohol juga bakal dikontrol ketat di hotel demi menjaga ketertiban dan mencegah keresahan masyarakat. Satpol PP bersama aparat kepolisian akan rutin melakukan patroli untuk memastikan aturan dipatuhi.
“Kalau masyarakat menemukan pelanggaran, bisa langsung lapor ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau lurah setempat. Kelurahan juga akan ikut mengawasi tempat usaha yang masih bandel,” ujarnya.
Ridwan berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha bisa bekerja sama menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.
“Kami ingin ada keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci. Mari kita jaga toleransi dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)