Samarinda, Klausa.co – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada 18 Desember 2024 menjadi babak baru bagi Kota Tepian. Di atas kertas, aturan ini digadang mampu menertibkan berbagai aktivitas yang selama ini dinilai mengganggu, salah satunya penjualan BBM eceran dan operasional pom mini alias Pertamini.
“Regulasi ini ibarat peluang emas bagi pemerintah untuk menciptakan keteraturan. Tapi, tanpa implementasi yang tegas, semuanya hanya akan jadi tumpukan kertas,” ujar Purwadi Purwoharsojo, pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, saat dihubungi Klausa.co, Senin (30/12/2024).
Menurut Purwadi, perda ini sejatinya memberikan ruang bagi pemerintah untuk melangkah maju. Tapi, langkah itu mesti dibarengi dengan pendekatan yang manusiawi. Terutama, kepada pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada penjualan BBM eceran.
“Penegakan hukum harus diimbangi dengan sosialisasi. Jika masyarakat paham manfaat penertiban ini, mereka tidak akan merasa dirugikan,” katanya.
Purwadi juga mendorong pemerintah menawarkan solusi konkret, seperti menggantikan Pertamini dengan Pertashop.
“Pertashop tidak hanya lebih aman, tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, memastikan bahwa penegakan perda ini akan dilakukan secara bertahap. Fokus awal akan diarahkan ke wilayah-wilayah prioritas, seperti jalan utama yang kerap menjadi sorotan.
“Kami akan menjalankan tugas ini dengan mengutamakan prosedur dan keamanan semua pihak,” tegas Anis.
Ia pun menggarisbawahi pentingnya pendekatan persuasif dalam mensosialisasikan aturan baru ini.
“Kami ingin masyarakat melihat perda ini sebagai langkah untuk menciptakan kota yang lebih aman dan tertib, bukan sekadar kebijakan yang mengekang,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)