Klausa.co

Penyidik Tunggal KPK, Wacana Baru yang Butuh Kajian Mendalam

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Ombak reformasi pemberantasan korupsi kembali bergelombang. Kali ini, gagasan besar dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ingin penyidik tunggal untuk menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Gagasan itu, menurut KPK, muncul untuk menghapus tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus rasuah.

Dikutip dari JPNN.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara. Di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang, (10/12/2024), Yusril menjelaskan bahwa pemerintah akan mengkaji rencana tersebut dengan hati-hati.

“Sejauh ini, kewenangan serupa juga dimiliki oleh polisi dan kejaksaan,” ujar Yusril, membuka pembahasan.

Menurut Yusril, KPK dibentuk sebagai respons terhadap situasi akut korupsi di Indonesia. Korupsi, lanjutnya, telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan khusus. Hal itu tercermin dalam kewenangan luar biasa yang diberikan kepada lembaga antirasuah ini, termasuk kemampuannya untuk menyusun hukum acara sendiri, yang berbeda dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Andri Pranata: KPK Harus Telusuri Penyelewengan IUP Lebih Mendalam

Namun, setelah lebih dari dua dekade berdiri, kewenangan serupa kini dimiliki juga oleh polisi dan kejaksaan. Situasi ini, menurut Yusril, menimbulkan kebutuhan untuk membahas ulang posisi KPK, termasuk wacana penyidik tunggal yang bukan berasal dari aparat penegak hukum (APH) lain.

“Ini bukan sekadar soal struktur, tetapi juga menyangkut pembaruan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” kata Yusril.

Ia menambahkan bahwa wacana ini perlu disejajarkan dengan prinsip yang diusung oleh Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang menekankan pentingnya pemulihan aset (asset recovery).

Pemerintah, menurut Yusril, juga harus memperhitungkan penyesuaian terhadap KUHP baru yang mulai berlaku. Menurutnya, pikiran-pikiran seperti itu harus dibahas dengan matang.

Baca Juga:  Jokowi Tegaskan, Pembangunan IKN Urusan Pusat: Apa Peran Rudy Mas'ud?

“Termasuk mendengar pandangan dari lembaga penegak hukum, akademisi, dan aktivis pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Meski wacana ini mengundang diskusi panjang, Yusril menegaskan bahwa tak ada keputusan yang akan diambil secara tergesa-gesa.

“Kami terbuka untuk mendengar. Tidak bisa serta-merta langsung diterima atau ditolak. Semua harus melalui kajian mendalam,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co