Samarinda, Klausa.co – Minimnya akses bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memicu langkah strategis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Masalah yang meliputi persoalan rumah tangga, konflik pekerjaan, hingga isu sosial yang menjerat ASN dan PPPK kerap menjadi hambatan serius dalam menjalankan tugas.
Menyadari urgensi ini, BKPSDM menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur untuk membuka jalan bagi perlindungan hukum yang lebih kuat. Pada acara di Grand Verona Samarinda, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan tujuan dari kerja sama ini dengan harapan dapat memberikan solusi lebih mendalam dan berkelanjutan.
“Sebelumnya, dukungan yang kami bisa berikan hanya sebatas mediasi, pembinaan, dan penegakan disiplin. Namun, dengan hadirnya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH), kami berharap ASN dan PPPK bisa mendapatkan dukungan yang lebih menyeluruh,” ujar Misliansyah, beberapa waktu lalu.
Isu-isu hukum yang seringkali menyulitkan ASN di Kutim, salah satunya menyangkut kewajiban mereka saat bercerai. Misliansyah menjelaskan, ASN yang bercerai diwajibkan membagi penghasilan untuk mantan istri dan anak-anaknya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990. Ini bukan sekadar membagi gaji pokok, tetapi mencakup seluruh penghasilan selama ASN tersebut masih aktif bekerja.
“Penghasilan tersebut harus dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk anak, mantan istri, dan diri sendiri, kecuali jika tidak memiliki anak,” jelasnya di hadapan para pengurus Korpri dari 18 kecamatan di Kutim.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa pendirian LKBH adalah bentuk nyata perhatian Pemkab Kutim dalam memastikan ASN mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Dasar hukum yang kami pegang adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi ini memberi wewenang kepada lembaga pemerintah untuk menyediakan bantuan hukum,” ujar Ardiansyah dengan penuh optimisme.
Dalam sosialisasi ini, hadir pula Hendrich Juk Abeth dari DPD Peradi Kaltim, yang memaparkan hak-hak ASN dalam perlindungan hukum. Ardiansyah turut memberikan panduan soal fungsi LKBH sebagai lembaga pelindung hukum bagi ASN di Kutim. Antusiasme peserta mencerminkan harapan besar akan kerja sama ini, yang diyakini bisa memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi para ASN dan PPPK. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)