Klausa.co

Bawaslu Kaltim Awasi Ketat Kampanye Pekan Pertama, Dugaan Pelanggaran Mulai Bermunculan

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat.(Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) telah merampungkan pengawasan pekan pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan intensif ini dilakukan sejak 25 September hingga 1 Oktober 2024, mencakup beragam bentuk kegiatan kampanye di berbagai wilayah di Kaltim.

Selama periode itu, jajaran pengawas Bawaslu Kaltim memantau berjalannya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), serta kegiatan lain yang dilakukan oleh para kontestan Pilkada.

“Dalam satu minggu pertama, Bawaslu Kaltim mengawasi 348 kegiatan kampanye, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, Selasa (8/10/2024).

Daini merinci, Kota Bontang menjadi daerah dengan pengawasan terbanyak, mencapai 74 kegiatan kampanye. Sebaliknya, Mahakam Ulu mencatat jumlah pengawasan terendah dengan hanya 3 kegiatan. Metode kampanye paling sering digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog.

Baca Juga:  Langkah Pertama Menuju Periode Kedua, Isran-Hadi Pimpin Long March Pendaftaran Pilgub Kaltim 2024

“Tercatat sebanyak 245 kali, sementara kegiatan lain hanya menyumbang tujuh aktivitas,” terangnya.

Dalam proses pengawasan pekan pertama ini, Bawaslu Kaltim mendeteksi sejumlah dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan di lapangan, laporan, hingga informasi masyarakat.

Bawaslu Kaltim melaporkan beberapa kasus:
1. Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
2. Bawaslu Paser menyelidiki dugaan pelanggaran pidana oleh seorang Kepala Desa yang diduga mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
3. Bawaslu Kutai Timur menangani laporan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, yang kasusnya kini telah dihentikan setelah melalui proses investigasi.
4. Panwaslu Kecamatan di Mahakam Ulu mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu yang diduga tidak bersikap netral.
5. Di Kutai Timur, Panwaslu Kecamatan juga menemukan dugaan serupa terkait ketidaknetralan penyelenggara, yang telah direkomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sekolah Inklusi di Kaltim, Mimpi Besar Ananda Emira Moeis untuk Pendidikan Setara

Bawaslu Kaltim menegaskan, pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah selama masa kampanye Pilkada 2024, guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co