Klausa.co

Dayang Donna, Putri Eks Gubernur Kaltim, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Gedung KPK (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dayang Donna Walfiaries Tania, putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (2/10/2024).

Donna, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim, dicecar oleh penyidik mengenai keterlibatannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin tersebut.

“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam pemberian izin IUP serta perpanjangannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (3/10/2024).

Selain Donna, penyidik juga memeriksa saksi lain bernama Zakariyansyah Iban, seorang aparatur sipil negara (ASN), terkait kasus yang sama. Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran masing-masing saksi dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  KPK Sita 19 Kendaraan Mewah di Samarinda, Diduga Terkait TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya, yaitu Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra, namun keduanya absen dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Rudy Ong Chandra diketahui menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang di Kaltim, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga merupakan pemegang saham sebesar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

“Saksi meminta penjadwalan ulang,” jelas Tessa menambahkan.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rudy Ong Chandra, dan Dayang Donna Walfiaries Tania. Ketiga tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (Nur/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Dituding Tersangka KPK, Wamenkumham Diusir dari Rapat DPR

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co