Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat pleno penetapan DPT itu berlangsung pada Minggu (22/9/2024), bertempat di Hotel Mercure, Samarinda. Rapat yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, menelurkan keputusan terkait perubahan jumlah pemilih.
Salah satu sorotan utama dari rapat pleno ini adalah penambahan jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 42.558 orang dibandingkan dengan DPT Pemilu serentak yang digelar Februari 2024. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengonfirmasi perubahan tersebut.
“Memang ada penambahan, sekitar 0,98 persen dari DPT sebelumnya atau sekitar 42.558 pemilih,” ujarnya usai penetapan DPT.
Jika menilik data Rapat Pleno Terbuka pada Juni 2023 lalu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Kalimantan Timur tercatat sebanyak 2.778.644 orang. Angka tersebut terdiri dari 1.435.916 pemilih laki-laki dan 1.342.728 pemilih perempuan. Namun, dengan penambahan pemilih baru, kini total DPT Pilkada Kalimantan Timur 2024 mencapai 2.821.202 pemilih, terdiri dari 1.745.666 pemilih laki-laki dan 1.364.536 pemilih perempuan.
Penambahan pemilih ini, menurut Fahmi, menjadi dasar yang penting bagi KPU dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses Pilkada di wilayah tersebut.
“Hari ini, kami telah merekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Seluruh salinan dokumen sudah diserahkan ke pihak terkait, termasuk Bawaslu,” tegasnya.
Selain perubahan jumlah pemilih, KPU Kaltim juga merampingkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari sebelumnya 11.441 TPS yang tersebar di 105 kecamatan dan 1.038 desa/kelurahan di 10 kabupaten/kota, kini jumlah TPS dipangkas menjadi 6.274 titik.
“Ada pengurangan TPS sekitar 5.167, atau sekitar 45 persen dari total sebelumnya,” ungkap Fahmi.
Kebijakan pengurangan TPS ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan Pilkada, sembari tetap menjamin hak pilih warga terlayani dengan baik. (Wan/Fch/Klausa)