Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas dalam menertibkan maraknya Pertamini di wilayahnya. Melalui rapat krusial di Balai Kota pada Jumat (17/5/2024), Andi Harun menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat dan eksplisit untuk mengatur keberadaan Pertamini.
“Kami akan mengadakan rapat lanjutan minggu depan untuk finalisasi surat edaran dan keputusan wali kota, yang mungkin akan diupgrade menjadi peraturan daerah,” tegas Andi Harun.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemkot Samarinda dalam memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha Pertamini. Diharapkan regulasi yang lebih jelas dan mudah dipahami ini dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib.
“Minggu depan, kita akan perbaiki draft surat edaran. Setelah itu, akan ada surat edaran yang lebih spesifik, ditujukan untuk para pengusaha,” jelas Andi Harun.
Lebih lanjut, Andi Harun juga menekankan pentingnya sosialisasi sebagai elemen kunci dalam penerapan regulasi baru ini. Sosialisasi yang komprehensif akan memastikan para pengusaha memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami akan memastikan bahwa pengusaha memahami keputusan dan peraturan daerah yang akan disosialisasikan,” tuturnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis Pertamini yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat.
Perlu diketahui, Pertamini, yang beroperasi sebagai pom bensin mini, telah lama menjadi sorotan Pemkot Samarinda. Penyebarannya yang pesat menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan legalitas usaha.
“Kami sedang mempertajam draft regulasi, yang akan segera diarahkan kepada pengusaha,” tambah Andi Harun.
Wali Kota Samarinda itu menegaskan bahwa sosialisasi akan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi akan memastikan pengusaha memahami keputusan dan peraturan daerah yang akan ditingkatkan,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar regulasi Pertamini, Andi Harun menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung. Detail sanksi akan diumumkan setelah pembahasan selesai. (Yah/Fch/Klausa)