Samarinda, Klausa.co – Seorang pria berinisial BU, yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa, kembali diringkus polisi karena terlibat dalam penjualan obat ilegal jenis Doubel L. Kali ini, BU diamankan di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda pada Rabu (24/4/2024).
Penangkapan BU berawal dari informasi yang diterima oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 tentang peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.50 WITA, anggota yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas motor Honda Beat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus pil yang diduga berjenis Doubel L.
“Bungkus pertama berisi sekitar 375 butir pil, terbungkus plastik hitam di dalam dashboard sepeda motor bagian kanan. Sedangkan bungkus kedua berisi sekitar 250 butir pil dan berada di bagian kiri,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Tak ingin berhenti disitu, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang ditinggali oleh BU. Di sana, ditemukan lagi 14 plastik jumbo berisi pil jenis Doubel L. Masing-masing plastik berisi 1.000 butir pil dan ditemukan di dapur, tepatnya di samping keranjang pakaian bekas.
Selain itu, dua bungkus lainnya ditemukan dalam toples berwarna hijau. Satu bungkus berisi sekitar 305 butir pil, dan yang lain berisi sebanyak 205 butir pil Doubel L.
“Totalnya, petugas berhasil mengamankan 15.180 butir pil yang diduga berjenis Doubel L, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Saat diinterogasi, BU, yang merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2021, mengakui bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada para buruh dan anak-anak sekolah.
“Harga 3 butir pil Doubel L ini sekitar Rp 10 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Penangkapan BU ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Penjualan obat ilegal ini dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda, sehingga perlu ditindak tegas. (Yah/Fch/Klausa)