Klausa.co

Istri Korban Minta Keringanan Hukuman untuk Pemilik Harimau di Samarinda

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Rivani, dan Istri Korban Penerkaman Harimau, Suwarni. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Suprianda, seorang asisten rumah tangga (ART), akibat serangan harimau pada tanggal 18 November 2023, menggemparkan Samarinda. Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd.

Jaksa Penuntut Umum Indra Rivani memimpin persidangan, menjerat Andri Soegianto, alias Andre Soan, pemilik harimau tersebut, dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, Andre Soan juga terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang berakibat fatal.

Baca Juga:  Harimau Peliharaan Diduga Terkam Pekerja hingga Tewas di Samarinda

Menariknya, Jaksa Indra Rivani justru memohon kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Andri Soegianto, dengan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan dan memberatkan.

“Kami mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan tuntutan ini, termasuk permintaan dari istri korban, Suwarni, yang memohon kepada majelis hakim agar hukuman untuk terdakwa dibuat seringan mungkin,” ungkap Rivani.

Terkait kepemilikan harimau secara ilegal, Rivani mengungkapkan hasil analisis DNA oleh BRIN yang menunjukkan bahwa harimau yang terlibat adalah spesies harimau benggala, bukan termasuk hewan yang dilindungi oleh peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Suwarni, istri korban, menyatakan bahwa dirinya dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Baca Juga:  Dewan Karang Paci Minta Informasi Beasiswa Kaltim Harus Disebar ke Seluruh Lapisan Masyarakat

“Andre Soan telah memberikan dukungan yang besar kepada saya dan anak-anak kami. Dia telah berjanji untuk bertanggung jawab atas biaya pendidikan anak-anak kami hingga mereka menyelesaikan kuliah. Selain itu, hubungan antara keluarga kami dan Andre selalu baik, bahkan mendekati hubungan kekeluargaan,” tutur Suwarni.

Dengan demikian, Suwarni berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Andre Soan dapat dibuat seminimal mungkin, mengingat dukungan dan kesepakatan yang telah terjalin antara mereka. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co