Klausa.co

Kejaksaan Kukar Berhasil Selamatkan Rp 1,76 Miliar Kerugian Negara

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Sekda Kukar, Sunggono (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Selasa (26/3), Kejari Kukar berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,76 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Kukar. Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyerahkan langsung dana tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

“Kerugian keuangan negara ini berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi,” ungkap Ari dalam keterangannya.

Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,59 miliar.

Baca Juga:  Satpol PP Kukar Diminta Tingkatkan Patroli dan Razia, Menindak Tegas Aksi Minum Miras dan Pelanggaran Lainnya

Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 172 juta.

Ari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama Kejari Kukar. Hal ini karena korupsi berdampak langsung terhadap hajat orang banyak, termasuk pelakunya sendiri.

“Segala penindakan yang dilakukan tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan pengembalian kerugian negara. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” terang Ari.

Sekda Kukar, Sunggono, mewakili Pemda Kukar menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Kukar.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegas Sunggono.

Baca Juga:  RSUD AM Parikesit Bangun Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sunggono menambahkan bahwa edukasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.

“Pemda Kukar berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dengan Kejari Kukar dalam pemberantasan korupsi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan terus didampingi oleh Kejari Kukar,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co