Klausa.co

Tak Ada Pasal Perkosa Mayat, JA Dapat Tuntutan 10 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Sadis

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Penajam, Klausa.co Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) dituntut 10 tahun penjara. Itulah nasib yang mesti dihadapi JA, seorang anak di bawah umur, di Babulu, PPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap JA masih layak mendapat perlindungan sebagai anak, meski ia juga memperkosa jasad salah satu korban. Padahal, keluarga korban menginginkan hukuman mati terhadap terdakwa.

JPU menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 tentang pencurian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifuddin, mengatakan tuntutan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

β€œDefinisi anak menurut SPPA adalah orang yang berumur di bawah 18 tahun. Jika perbuatannya diancam hukuman mati atau seumur hidup, ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” kata Faisal.

Baca Juga:  Buron dari Kejaksaan Selama 7 Tahun, Pria Ini Dibekuk Kasus Narkoba

Faisal juga menyatakan, pemerkosaan terhadap mayat tidak termasuk dalam tuntutan. Sebab, tidak ada pasal yang mengaturnya. Selain itu, JA tidak merencanakan pemerkosaan. Ia hanya ingin membunuh.

β€œNiatnya adalah mau melakukan pembunuhan, bukan pemerkosaan,” ujarnya.

Selain 10 tahun penjara, JA juga akan direhabilitasi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

β€œTujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mental terdakwa,” tutur Faisal.

Tuntutan ringan itu membuat keluarga korban berang. Mereka merasa tidak adil. Mujiono, kakak salah satu korban, mengatakan lebih baik terdakwa dibebaskan saja.

β€œKeluarkan saja kalau cuma 10 tahun. Biar kami selesaikan secara hukum adat,” ucapnya.

Mujiono menilai, 10 tahun adalah waktu yang singkat. JA masih bisa hidup normal setelah bebas pada usia 28 tahun.

Baca Juga:  Ditinggal Suami Beli Rokok, Wanita Ini Hampir Diperkosa oleh Paman Mabuk

β€œRugi banyak saya, Pak. Keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau Bapak di posisi saya?” tanyanya dalam kemarahan.

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, juga mengecam tuntutan JPU. Ia menganggap perlakuan JA pantas dihukum mati.

β€œKami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga,” ungkapnya.

Asrul berharap Majelis Hakim dapat menangani perkara ini secara serius. Ia berharap vonis yang dijatuhkan berdasarkan hati nurani, bukan hanya normatif perlindungan anak.

β€œKita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudah-mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” harapnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co