Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara yang telah berkontribusi membantu pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan dan menjaga lingkungan hidup melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dalam acara Executive Meeting Pemkab Kukar bersama Perusahaan Pertambangan, yang berlangsung di Redtop Hotel, Jakarta beberapa waktu lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh para anggota Forum TJSP Kukar, yang merupakan wadah kerjasama antara pemerintah dan perusahaan batu bara di wilayah Kukar. Dalam kesempatan itu, para perusahaan batu bara melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk bulan September, Oktober, dan November 2023.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengapresiasi kinerja perusahaan batu bara yang telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program TJSP yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Ia berharap, kerjasama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan batu bara yang telah aktif dalam Forum TJSP Kukar. Kami melihat perusahaan batu bara sudah mulai peduli dengan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kami harap, melalui forum ini, kita bisa bersama-sama merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan TJSP yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah,” ujar Edi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Alfian Noor, menyampaikan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) batu bara tahun 2023. Menurutnya, ada peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan batu bara di Kukar.
“Alhamdulillah, tahun ini tidak ada perusahaan batu bara yang mendapatkan warna hitam dalam PROPER. Ini menunjukkan bahwa perusahaan batu bara sudah lebih taat dalam mematuhi peraturan dan standar lingkungan hidup. Bahkan, ada tiga perusahaan batu bara yang berhasil meraih warna emas, 15 perusahaan warna hijau, dan 28 perusahaan warna biru. Kami berharap, prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi di masa depan,” kata Alfian.
Alfian juga menginformasikan, bahwa jumlah sanksi yang diberikan kepada perusahaan batu bara di tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia mengatakan, hanya ada empat sanksi yang diberikan terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup, seperti kebakaran lahan, pencemaran air, dan pengelolaan limbah.
“Kami berterima kasih kepada perusahaan batu bara yang sudah berupaya memperbaiki kinerja lingkungan hidupnya. Kami juga mengimbau kepada perusahaan batu bara yang masih mendapatkan sanksi agar segera melakukan perbaikan dan pembenahan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan batu bara yang melanggar aturan lingkungan hidup,” tegas Alfian. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)