Jakarta, Klausa.co – Kematian mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Agus Rahma mengejutkan banyak pihak. Agus meninggal dunia pada Rabu (1/11) saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Klas IIA Jambi. Agus merupakan terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Klas IIA Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan seharusnya digelar pada Rabu (1/11) kemarin. Namun, sidang tersebut batal karena kondisi Agus yang memburuk.
“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11). Dia memastikan sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur. Sebab, yang bersangkutan meninggal dunia. “Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur,” ucap Ali.
Kematian Agus Rahma menimbulkan duka bagi keluarga dan kerabatnya. Namun, kematian Agus Rahma juga meninggalkan teka-teki tentang kasus suap yang menjeratnya. Bagaimana nasib kasus suap ini setelah kematian Agus Rahma? Apakah ada fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan? Bagaimana tanggapan masyarakat Jambi terhadap kasus ini? Semua itu masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. (Mar/Bob/Klausa)