Klausa.co

Tambang Ilegal Dibeking Premanisme, Syafruddin: Tamparan di Wajah Pemerintah dan APH

Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin (Foto: Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aktivitas tambang batu bara ilegal yang melibatkan premanisme di Desa Rempanga Pal 8 Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin para pelaku berani melakukan penambangan secara terang-terangan di tengah sorotan publik terhadap isu pertambangan di provinsi yang kini menjadi Ibu Kota Negara (IKN)?

Hal itu juga menjadi pertanyaan bagi Syafruddin, Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Provinsi Kaltim. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku heran dengan keberanian para penambang ilegal yang melibatkan sekelompok preman untuk menjaga lokasi tambang mereka.

“Saya akui orang (yang melakukan tambang ilegal) ini berani sekali, di tengah sorotan semua mata tertuju ke Kaltim. Kok masih berani melakukan aktivitas tambang ilegal. Nah ini yang kita bingungkan ada apa, kok berani sekali mereka itu,” ujarnya pada Senin (3/4/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Udin Bima itu, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/4/2023) lalu merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten/Kota serta Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai, masih adanya oknum yang nekat melakukan penambangan ilegal menunjukkan bahwa pemerintah dan APH belum tegas dalam menindak pelaku.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Sekda Kaltim Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pembangunan

“Ini tamparan keras bagi pemerintah dan APH, sebab masih ada oknum yang benar-benar berani melakukan aktivitasnya, sedangkan semua pihak, semua unsur sudah menyoroti,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa lagi berlindung pada regulasi yang menyatakan kewenangan pertambangan ada di pusat. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk memberantas tambang ilegal demi menjaga citra Kaltim sebagai IKN.

“Selama ini pemerintah selalu berlindung pada regulasi, yang menyatakan kewenangan itu ada di pusat. Tapi sekarang tidak boleh lagi begitu. Apalagi saat ini, Kaltim akan jadi Ibu Kota Negara (IKN), maka harus betul-betul dijaga dari penambang ilegal,” tegasnya.

Udin Bima juga mengatakan, Pansus IP DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya. Ia berharap agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memberantas tambang ilegal dengan melaporkan kejanggalan yang ditemukan.

Baca Juga:  Riza Beri Usulan Penting di International Seminar Road to G20

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan investigasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut membantu memberantas tambang ilegal dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co