Samarinda, Klausa.co – Samarinda beberapa waktu lalu dihebohkan dengan terbunuhnya Sahrani (37) seorang pria yang baru menikah menikah tujuh jam. Dia dibunuh oleh Sabianor (44), suami dari RW, istri yang baru saja dinikahinya.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Dalam melakukan pengejaran, Polres Samarinda dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Ulu,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat menggelar rilis pada Senin (3/4/2023).
Sabianor diamankan pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di perusahaan tempatnya bekerja di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Usai diamankan tersangka dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan.
Dalam keterangannya, saat kejadian tersangka menyambangi rumah istrinya di Jalan MT Haryono, Perumahan Rawa Sari, Samarinda Ulu pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Dia berniat meminta uang arisan.
“Jadi pelaku ini meminta uang arisan yang dititipkan ke saudara istrinya. Lantaran saat dihubungi tidak ada kejelasan, berangkatlah tersangka dari PPU ke rumah saksi,” terangnya.
Namun saat masuk ke dalam kamar RW, Sabianor terkejut ada seorang pria di kamar istrinya. Ya, pria tersebut tak lain Sahrani yang baru saja menikahi RW.
Pelaku yang tidak tahu korban adalah suami baru RW, terlibat adu mulut dengan korban. Cekcok berakhir penikaman di perut korban.
“Usai ditikam, kemudian korban lari ke arah kebun, dan disusul pelaku yang sudah membawa badik dari PPU,” kata Ary.
Saat dikejar, Sahrani terjatuh lantaran kondisi kebun yang terjal. Di kebun itu Sabianor mengeksekusi korban. Dalam gelap mata, Sahrani menikam korban berkali-kali hingga korban akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh warga pada pagi harinya.
“Korban menerima 11 tusukan, di perut, dada, paha dan di punggung,” ungkapnya.
Usai membunuh Sahrani, Sabianor kabur dengan membawa ponsel milik korban yang terjauh saat berada di kebun. Dari ponsel itulah terungkap keberadaan pelaku.
Dalam keterangannya ke polisi, Sabianor mengaku tidak tahu bahwa korba merupakan suami dari RW yang baru beberapa jam menikah. Pasalnya pelaku tidak pulang selama 3 bulan untuk bekerja.
“Ya pelaku tahunya saat itu saksi selingkuh, padahal pada malam itu saksi dan korban baru saja menikah pada pukul 20.00 Wita, artinya baru menikah lima jam,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Meski pelaku membawa Sajam, tapi kejadian itu spontan, meski demikian kami masih mendalami lagi apakah pelaku datang untuk mengambil uang arisan atau memang sudah mengetahui istrinya menikah lagi. Makanya ada niat, sementara masih dijerat Pasal 338,” tutup Ary. (Mar/Fch/Klausa)