Tenggarong, Klausa.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto menyampaikan kabar gembira. Penghasilan Ketua RT akan dinaikkan menjadi Rp1 juta pada tahun 2023.
Anggaran kenaikan gaji akan diambil dari Program Dedikasi Rp 50 juta per RT, yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. “Jadi untuk penghasilan ketua RT naik, . Semula Rp750 ribu menjadi Rp 1 juta, sekretaris RT menjadi Rp500 ribu dan bendahara RT menjadi Rp450 ribu,” ungkapnya.
Terdapat beberapa perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pelaksanaan program tersebut. Juknis program sendiri memang dibuat untuk jangka satu tahun. Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa.
Dalam juknis dijelaskan, pengadaan kendaraan operasional masih diizinkan bagi setiap RT yang tidak mengadakan kegiatan tersebut pada 2022. Berdasarkan catatan DPMD Kukar, tahun 2022 setidaknya ada 2.887 RT dari 3.143 RT di Kukar yang mengadakan kegiatan operasional kendaraan.
Selanjutnya, bagi RT yang ada di desa, dana Rp 50 juta tersebut dapat diambil untuk menaikkan penghasilan RT, yang selama ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini dilakukan atas pertimbangan ADD di masing-masing desa. Mungkin ada yang tidak mencukupi. Sehingga untuk kenaikan penghasilan ketua RT ini diambil dari program tersebut,” jelas Arianto.
Kenaikan penghasilan yang diambil dari program Rp50 juta per RT hanya untuk tingkat desa. Sedangkan Ketua RT yang berada di bawah naungan kelurahan, semuanya sudah diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
“Ini juga sudah kami sampaikan ke BPKAD, semoga juga sama seperti penghasilan tetap aparatur desa. Bisa dibayarkan per bulan juga,” tutupnya. (Dy/Mul/Adv/Diskominfo Kukar)