Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyerahkan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Imam Sugianto di Ruang Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, pada Senin (13/3/2023).
Sertifikat tanah yang diserahkan Pemkot dengan lahan berlokasi di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dari data yang dihimpun, tanah tersebut memiliki luas 84.592 meter persegi alias sekitar 8,5 hektare. Di atas lahan tersebut rencananya bakal dibangun Rumah Sakit Bhayangkara.
Andi Harun mengatakan, penyerahan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 032/691/HK-KS/XII/2022 tentang Hibah Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Samarinda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 27 Desember 2022.
Andi menilai, penyerahan lahan tersebut sebagai bentuk sinergitas antar tugas pokok pemerintah dengan Kepolisian.
“Saya sangat bersyukur lahan itu suatu hari bisa menjelma menjadi suatu bangunan rumah sakit yang menambah pelayanan sarana dan prasarana kesehatan di Samarinda,” ungkapnya di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda dalam acara penyerahan sertifikat tersebut.
Sebagai informasi, selain rumah sakit, di lahan tersebut juga akan dibangun perumahan dinas paramedis. Serta akan dibangun laboratorium forensik.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Samarinda yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV di Samarinda. Dia menuturkan, hibah lahan tersebut merupakan bentuk harapan dan kepercayaan Pemkot Samarinda kepada Polda Kaltim. Terutama dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, dia juga menyampaikan, pembangunan Rumah sakit Bhayangkara bisa membantu pemerintah daerah dalam memberikan peningkatan layanan mutu kesehatan masyarakat Samarinda.
“Oleh karena itu, kepercayaan yang telah diberikan ini diharapkan tidak disia-siakan oleh Polda Kaltim. Kami dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolda Kaltim membeberkan, rumah sakit yang akan dibangun berkelas IV. Namun, rumah sakit tersebut tidak hanya sekedar rumah sakit umum saja.
“Rumah Sakit Bhayangkara kelas IV, dalam praktiknya selain sebagai rumah sakit akan memiliki spesialisasi pelayanan khususnya di bidang forensik. Itu yang akan ditonjolkan di situ,” jelasnya.
Ia juga berharap, seiring perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, rumah sakit tersebut dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit bertipe yang lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kami tingkatkan jadi kelas III, II dan I seiring dengan perkembangan pembangunan IKN,” terangnya.
Irjen Imam mengharapkan, rencana pembangunan RS Bhayangkara dapat segera direalisasikan. “Enggak perlu pakai lama,” tutup Irjen Imam. (Mar/Fch/Klausa)