Samarinda, Klausa.co – AF (20), hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya saat dihadirkan polisi pada rilis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rilis dilaksanakan di Halaman Polsek Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (23/2/2023).
Saat dihadirkan AF sudah berstatus tersangka. Dengan tanda dirinya telah mengenakan baju oranye dalam posisi terborgol.
Diwartakan sebelumnya, AF menjadi tersangka lantaran dirinya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya di pondok pesantren di Kecamatan Samarinda Utara berinisial AR (13) hingga meninggal dunia, pada Sabtu (18/2/2023) lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi, lantaran AF menuding korban telah mencuri uang Rp 200 ribu yang ia taruh di dalam lemari kamarnya. Lantaran korban tak mengaku, emosi AF memuncak dan menganiaya dengan memukul wajah AR sebanyak dua kali ke bagian wajah.
Tak berhenti sampai situ, AF kembali mengepal kedua tangannya dan melayangkan pukulan ke arah punggung santri 13 tahun itu hingga tersungkur.
“Sempat ditendang juga. Setelah tersungkur pelaku kembali membangunkan korban dan memukul ulu hati korban. Korban akhirnya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto dihadapan awak media.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, AF tega melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tak juga mengaku atas hilangnya uangnya itu.
“Karena dia maling uang saya. Saya simpan uang di lemari. Saat saya cek tidak ada,” ungkapnya.
Alasan dirinya begitu yakin korban yang melakukan pencurian, sebelumnya AF menyebut pernah mendapati pelaku mengambil uangnya.
“Sudah dua kali saya kehilangan uang. Sebelumnya sering kejadian maling, dia pernah ketangkapan maling. Uang yang hilang pertama kali itu juga jumlahnya Rp 200 ribu,” sebut AF.
AF pun mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah, punggung, dan dada. Usai menghajar AR hingga tak sadar diri, pelaku sempat menyiramkan segelas air ke arah korban.
“Saya siram pakai air mineral, karena saat itu dia (korban) sudah tak sadarkan diri, tujuannya biar sadar. Saya menyesal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu AF dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Mar/Fch/Klausa)