Samarinda, Klausa.co – Nekat menggeluti bisnis haram, pemuda bernama Patzri Afdillah alias Fajri (21) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang ini pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bisnis haram yang digelutinya adalah jadi pengedar narkoba.
Fajri dibekuk anggota Satreskoba Polresta Samarinda di kediamannya lantaran terbukti menguasai atau memiliki paket narkoba jenis sabu, pada Rabu (15/2/2023). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30, polisi pun mendatangi lokasi, melakukan pemantauan dan penyelidikan. Tak lama, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di depan rumahnya.
Melihat gerak gerik pemuda itu, polisi langsung menghampiri pemuda tersebut yang mengaku bernama Fajri. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat.
“Saat digeledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celananya,” ucap Kompol Ricky, Senin (20/2/2023).
Setelah melakukan penggeledahan fisik, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Fajri dan hasilnya ditemukan satu bundel plastik klip untuk membungkus sabu.
“Anggota juga menemukan satu bundel plastik klip, yang disembunyikannya di bawah kasur dalam kamar,” ungkapnya.
Dari hasil temuan itu, Fajri kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.
“Dia (Fajri) ini jualan, saat kami amankan dia berada di depan rumahnya menunggu pelanggannya, kemudian kami amankan dan ditemukan barang bukti itu,” jelasnya.
Terkait dengan asal mula barang haram tersebut, Kompol Ricky menyebutkan masih dalam pengembangan dari mana asal sabu itu.
“Kalau asal barang ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)