Klausa.co

Dituding Raperda RTRW Tak Sesuai Mekanisme, Andi Harun: Tidak Wajib Dibahas oleh Pansus

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi pernyataan rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda pada Kamis (16/2/2023) lalu. Rilis itu menyebut, pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) mesti membentuk panitia khusus (pansus) di DPRD.

Menurut Andi Harun, pembentukan pansus terhadap sebuah raperda sifatnya tidak wajib. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di situ tertuang ‘dapat membentuk’ pansus.

“Itu artinya, tidak wajib kan,” ungkapnya, di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Kota Samarinda.

Mantan legislator Karang Paci (julukan DPRD Kaltim) empat periode itu menegaskan, sama sekali tak ada kewajiban sebuah raperda wajib dibahas oleh pansus. Mengingat, Andi Harun sudah sangat khatam terkait peraturan yang ada di DPRD.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Ajak Perkuat Pengelolaan Keuangan untuk Sukseskan IKN

“Jadi jangan salah kaprah. Jika ada pihak salah kaprah berarti belum khatam membaca aturan. Tidak ada kewajiban pansus, karena kata-katanya itu dapat membentuk pansus. Artinya bisa dibentuk, bisa juga tidak. Saya ini kan mantan legislatif berapa periode kan,” jelasnya, Jumat (17/2/2023).

“Apabila dipandang perlu sebuah pansus, maka kita bentuk. Tapi kalau tidak perlu pansus, tidak melanggar sama sekali. Jadi tidak wajib pansus itu. Kata dapat dalam ilmu hukum bersifat kumulatif (tidak wajib). Itu dalam pengertian diksi hukum. Jika kata-katanya perda ini dibentuk pansus, itu baru artinya wajib,” tegasnya kembali.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 ini memiliki pandangan umum dan pendapat akhir dari fraksi DPRD Kota Samarinda. Di antaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem

Baca Juga:  Pesan Tegas Bupati Mahulu: Setiap Suara adalah Masa Depan

“Kalau masalahnya tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir, ada kok. Ada empat fraksi yang memberikan pandangan umum dan pendapat akhirnya. Kita sudah terima semua, dokumennya ada di pemerintah kota,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebut, Raperda RTRW yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Samarinda tak sesuai mekanisme.

Salah satu alasannya, tak ada pembentukan pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042. Selain itu, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.(Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co