Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah angkat bicara atas statemen yang menganggap bahwa rills Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu ilegal.
Menurutnya, Bapemperda DPRD Kota Samarinda merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Itu artinya, kegiatan untuk melaksanakan sebuah rills harusnya minta izin terlebih dulu pada ketua DPRD Samarinda.
“Jadi Bapemperda itu AKD di DPRD Samarinda. Harusnya kalau merills itu minta izin dulu sama ketua,” ungkapnya saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Kota Samarinda pada Jumat (17/2/2023).
Mengapa demikian? Sebab, semua surat maupun dokumen yang keluar asalnya dari tanda tangan ketua atau unsur pimpinan DPRD Samarinda. Maka dari itu, sudah sepatutnya untuk meminta izin terlebih dulu.
Kemudian, mengenai rills yang disampaikan Bapemperda DPRD Samarinda saat itu. Helmi menuturkan, jika memang pihak Bapemperda mau protes terhadap Raperda RTRW ini, seharusnya dilakukan pada saat paripurna berlangsung.
“Artinya, kami persilakan untuk melakukan interupsi. Minta sama pimpinan untuk interupsi jika memang keberatan dan tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Helmi, terkait rills Bapemperda yang dianggap ilegal, itu di luar kendali atau di luar pengetahuan pimpinan. Maka, seharusnya bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dulu.
“Jadi kalau dibilang ilegal, saya tidak bilang itu ilegal. Tapi seharusnya segala sesuatunya itu dikoordinasikan dengan pimpinan,” tegasnya.
Disinggung apakah kemarin Bapemperda tidak ada koordinasi dengan unsur pimpinan maupun ketua DPRD Samarinda. Ia tegas menjawab, dirinya tak mengetahui lebih pastinya. Sebab, saat ini ketua DPRD Samarinda masih dalam kondisi sakit. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)