Samarinda, Klausa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat maupun daerah dilarang menggunakan logo partai saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Kebangsaan (Sosbang) maupun Masa Reses selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu meminta anggota dewan yang ada ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa mentaati peraturan tersebut.
“Sospar, Sosbang dan Masa Reses tidak boleh memunculkan logo partai, baik di baliho maupun spanduk. Akan tetapi, kalau foto anggota dewan tidak apa-apa,” ujarnya, belum lama ini.
Alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang logo partai, karena dana yang dipakai dalam kegiatan yang dimaksud menggunakan uang rakyat. Mengingat, anggota dewan merupakan salah satu bagian dari partai-partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu.
“Kenapa enggak boleh, karena yang dipakai ini dana rakyat. Artinya, dan tidak boleh start duluan. Bagi peserta lainnya, bakal merasa kalah dengan yang sudah dapat fasilitas. Ini kan fasilitas negara,” terangnya.
Selain itu, materi yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud juga tidak boleh keluar dari materi aslinya (materi sosper, sosbang dan reses). “Tidak boleh juga mengajak untuk memilih ini dan itu,” jelasnya.
“Namun, pada saat rakyat bertanya ‘pak kalau bapak ini anggota DPRD, bisa nggak kami dibantu’. Jika ada pertanyaan itu, selaku anggota DPRD silakan dijawab ‘lengkapi dulu semua persyaratan, nanti coba diperjuangkan’,” sambungnya.
Selaku anggota dewan tidak apa-apa menjawab pertanyaan konstituen. Namun, tidak memberi janji akan diperjuangkan harus memilih dirinya. “Enggak boleh memberikan janji untuk meminta dukungan,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun memberikan imbauan pada seluruh anggota dewan di Kaltim untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Sekali lagi, saya mengimbau agar tidak ada anggota DPRD melakukan hal itu. Jangan sampai, nanti tiba-tiba ada laporan dari rakyat,” imbaunya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)