Samarinda, Klausa.co – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan yang dibentuk DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, meminta tambahan masa kerja selama tiga bulan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin pada Senin (6/2/2023) di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
“Dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, kami meminta pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama tiga bulan,” ungkapnya.
Disebutkannya, anggota Pansus Investigasi Pertambangan sudah melaksanakan RDP bersama gubernur, sekretaris provinsi (Sekprov), serta kapolda. RDP dilaksanakan guna mengurai dan menelaah berbagai permasalahan pertambangan di Bumi Etam.
“Kami sudah lakukan itu, khususnya terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti, serta penuh konsentrasi,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut politikus Golkar tersebut, permintaan perpanjangan waktu oleh pihaknya ini karena ada beberapa agenda pansus yang belum sepenuhnya selesai.
Makanya, dia minta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan semuanya. Mengingat, alasan dibentuknya pansus sebenarnya dilatarbelakangi berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Kaltim.
“Pertambangan di sini menimbulkan banyak persoalan baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat. Makanya dibentuk pansus,” pungkasnya.
Persoalan utama yang menjadi perhatian publik lanjut Udin, yaitu jaminan reklamasi alias jamrek yang kerap dilanggar oleh beberapa perusahaan tambang batu bara. Selain itu, realisasi dana CSR perusahaan tambang batu bara yang juga kerap tidak tepat sasaran.
“Selain dua persoalan tadi, yang paling menjadi perhatian publik adalah adanya 21 IUP yang terbukti palsu,” bebernya.
Menurut pria kelahiran Tanjung Jone ini, faktor utama semakin kacau dan parahnya pengelolaan tambang batu bara karena lemahnya pengawasan serta tata kelola pertambangan yang tidak berjalan secara baik.
“Pengawasan lemah, begitupun dengan proses reklamasi dan pasca tambang yang tidak berjalan baik. Pada akhirnya, ini yang menjadi faktor utama pengelolaan tambang batubara kacau. Yang kena dampaknya masyarakat,” terangnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)