Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H. A. Jawad Sirajuddin memberikan laporan atas hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022/2042.
Sejak ditunjuknya Pansus RTRW pada 19 September 2022 lalu. Pansus melaksanakan berbagai kegiatan. Mulai rapat Internal, konsultasi dengan kementerian, focus group discussion (FGD), rapat dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebenarnya ditingkat provinsi, lanjut Jawad, Ranperda RTRW Provinsi Kaltim telah selesai dilaksanakan. Namun, proses penyelesaian persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI masih belum diterbitkan hingga sekarang.
“Jadi sampai hari ini, dokumen persetujuan substansi Ranperda RTRW Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN RI,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Satu Tahun 2023.
Persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN ini sangat penting. sebab, hal itu akan menjadi dasar dalam melaksanakan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda RTRW.
Ketika substansi sudah diterbitkan, lanjut Jawad, tahapan selanjutnya yaitu pembicaraan di tingkat kabupaten/kota berupa persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda RTRW Kaltim yang belum dapat dilaksanakan.
Mengingat masih ada tahap pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna. Maka, ia meminta agar Pansus RTRW diberikan kesempatan perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.
“Waktu ini kita gunakan untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar pelaksanaan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,” tegasnya, pada Senin (6/2/2023).
Disinggung terkait upaya yang nantinya akan dilakukan pansus untuk mempercepat terbitnya dokumen substansi. Ia tegas menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi. Akan tetapi, memang berproses. Sebab, harus terhubung semuanya.
Saat ini, pihaknya hanya berusaha untuk menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. “Saya tidak tahu mengapa lama sekali persetujuan itu, karena memang belum kita bahas dan dalami mengapa lama,” jelasnya.
“Jadi sekarang ini menunggu saja. Mohon dukungan agar substansi itu segera keluar dari ATR/BPN. Semoga cepat keluar, karena sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota untuk membuat Perda RTRW tingkat kabupaten/kota,” sambungnya, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)