Samarinda, Klausa.co – Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta dan aplikasi Laporan Kehilangan Online (LKO) Polresta Samarinda diresmikan pada Selasa (20/12/2022). Diresmikan langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, dia menuturkan gedung itu guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Gedung ini tak lepas dari niat baik Forkopimda Samarinda, dan saya sangat mengapresiasi,” terang Imam saat dikonfirmasi usai peresmian.
Ia menuturkan, upaya sinergitas yang diinisiasi Wali Kota Samarinda Andi Harun patut diacungi jempol.
“Ini wujud kepemimpinan yang diharapkan oleh masyarakat. Sangat bagus, bisa dibayangkan dengan anggaran Rp6 miliar, sudah mendapatkan bangunan yang lengkap,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan adanya dua fasilitas tersebut maka tentunya masyarakat tidak akan repot dalam melakukan pelaporan. “Biasanya harus bolak balik karena terpisah, sekarang sudah menjadi satu disini semua seperti mengurus SIM, SKCK, pengaduan, surat kehilangan dan lainnya,” sebut Imam.
Untuk menggunakan aplikasi LKO, Imam memaparkan, masyarakat harus lebih dulu mendaftarkan identitas melalui aplikasi. Setelah itu pelapor tinggal melaporkan kehilangan dan selanjutnya tinggal datang ke Mako Polresta Samarinda untuk mengambil surat kehilangannya. Dengan aplikasi, laporan kehilangan akan memudahkan masyarakat.
“Saya pikir ini merupakan langkah maju yang sudah dilakukan oleh Polresta Samarinda,” akunya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh Polres yang ada di Kalimantan Timur, agar segera membangun gedung SPKT seperti yang ada di Polresta Samarinda itu.
“Awal tahun depan harus sudah merencanakan untuk membangun gedung SPKT dan pimpinan daerah pun diharapkan bisa mengikuti langkah wali kota Samarinda dengan saling sinergi,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS