Kukar, Klausa.co – Polisi dari Polsek Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan evakuasi terhadap seorang pemuda berinisial AP yang dipasung selama tiga tahun terakhir oleh keluarganya. Proses evakuasi dilaksanakan pada Selasa (15/11/2022).
Alasan pemuda 18 tahun itu dipasung lantaran diduga mengalami disparitas mental oleh orangtuanya. AP mulai dipasung kedua orangtuanya sejak Agustus 2019. Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono pada Rabu (16/11/2022) membenarkan informasi tersebut.
Joko menjelaskan, disparitas adalah masalah kesenjangan kesehatan mental. Dia menceritakan, AP dipasung setelah kedua orangtuanya melihat perubahan tingkah laku. Mulai sering mandi hingga jalan tak tentu arah.
“Komunikasi AP hanya sebatas keinginannya,” tambahnya.
Khawatir si buah hati kelak bakal menggangu warga, kedua orangtua AP memutuskan mengurungnya di sebuah pondok kecil. Lokasinya berada di hutan belakang rumahnya di Desa Muara Kebaq, Tabang.
Selain alasan tak ingin anaknya mengganggu warga, jalan yang ditempuh kedua orangtuanya masih meyakini dan menerapkan hukum budaya lokal. Mayoritas suku yang bermukim di desa tersebut masih melakukan metode pasung.
“Kebetulan karena di sana mayoritas suku pedalaman, mereka tidak mengetahui hukum pemerintah jadi mereka menerapkan hukum adat,” terangnya.
Saat ini AP dipastikan dalam keadaan sehat dan telah dikembalikan ke rumah utama untuk mendapat perawatan dari tenaga kesehatan. Tentunya tetap dengan pengawasan dari pihak kepolisian. Sementara orang tua AP, akan diberi edukasi, baik dari segi hukum dan pemahaman kesehatan. Tidak ada proses hukum terkait kejadian tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian bersama tim dari kesehatan juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial Kukar agar masuk dalam pengawasan pemerintah. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS