Samarinda, Klausa.co – Jagat maya tengah heboh dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 17 detik yang berisikan pengakuan salah seorang oknum kepolisian berpangkat Aiptu bernama Ismail Bolong. Dalam video tersebut ia mengaku telah berbisnis tambang ilegal. Untuk memuluskan aksinya dia mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Agus Andrianto.
Terkait viralnya video pengakuan pria yang diketahui menjabat di Sat Intelkam Polresta Samarinda itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli angkat bicara. Perwira melati tiga itu mengungkapkan, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di institusi kepolisian khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda sejak bulan April 2022 lalu.
“Permohonan non-aktif yang bersangkutan diajukan Februari 2022. Dikabulkan per April 2022 dan resmi non-aktif,” ucap Ary saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/11/2022) sore.
Disinggung mengenai akan ada inspeksi terhadap personel Polresta Samarinda, Ary mengatakan, hal tersebut telah dilaksanakan bahkan sebelum kejadian Ismail mencuat. “Tanpa adanya kejadian seperti ini kami sudah rutin melaksanakan inspeksi kepada para personel. Pengecekan, itu sudah rutin dan dilaksanakan terus,” ungkapnya.
“Videonya saya juga belum tahu kebenarannya, yang pasti anggota Polresta Samarinda akan terus melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang kepolisian,” singkatnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari LBH Samarinda, Fathul Huda beranggapan dengan adanya kejadian seperti ini, seharusnya institusi kepolisian dapat berbenah diri.
Sebab, keterlibatan aparat kepolisian dalam praktek penambangan batu bara ilegal sedikit demi sedikit mulai terungkap, khususnya di Kalimantan Timur. Bahkan ia mengaku bahwa dirinya kerap kali melaporkan aktivitas penambangan batu bara ilegal kepada Polresta Samarinda. Namun minim yang ditindaklanjuti.
“Contohnya di kawasan Muang Dalam itu, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Ini bisa jadi juga ada indikasi,” sebutnya.
“Harusnya dengan kasus ini institusi kepolisian dapat berbenah dan mengindahkan pesan dari Kapolri yang memerintahkan untuk mengungkap oknum yang terlibat dalam mafia tambang. Itu harus diindahkan mulai tingkat Polri, Polres, maupun Polsek,” sambungnya.
Mengingat kasus Ismail Bolong, menurut Fathul keterlibatan personel kepolisian sebagai mafia pertambangan batu bara ilegal harus dapat dibasmi seluruhnya.
“Mau berhentinya April 2022 lalu, tapi waktu itu status dia (Ismail Bolong) masih aparat. Ini kan artinya ada indikasi keterlibatan aparat. Ini tentunya harus dikupas tuntas,” imbuhnya.
“Terungkapnya hal ini tentu menjadi PR bagi Institusi kepolisian untuk bersih-bersih dari mafia-mafia semacam ini,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS