Klausa.co

Kecelakaan Maut di Samarinda, Microsleep Renggut Nyawa, Tiga Tersangka Ditahan

Tiga tersangka dalam beberapa kasus kecelakaan di Samarinda (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Tiga pengemudi di Samarinda telah diamankan pihak Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa. Ketiganya diduga mengalami microsleep atau kehilangan fokus saat mengemudi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa ketiga insiden ini terjadi dalam beberapa minggu terakhir di berbagai lokasi di Samarinda. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan KM 77, disusul di Jalan Poros Samarinda-Bontang depan Perum Talang Sari Regency, dan terakhir di Jalan MT Haryono.

“Tim Satlantas Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses penyidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka dari kasus kecelakaan tersebut,” ujar Ary Fadli.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kelalaian para tersangka saat mengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan fatal ini. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV pada kasus kecelakaan di Jalan MT Haryono pada 16 April 2024, di mana pengendara motor yang sedang berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil dan terpental beberapa meter. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:  Mengaku Miliki Hubungan Asmara, Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun Pengidap Gangguan Kognitif Ditangkap

“Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, sehingga menunjukkan kelalaiannya,” jelas Ary.

Lebih lanjut, Ary mengingatkan kepada seluruh pengendara, baik motor maupun mobil, untuk selalu waspada dan berkonsentrasi penuh saat berada di jalan. Ia menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan detail singkat kecelakaan di Tol Samarinda-Balikpapan pada 3 April 2024, di mana pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga:  Kukar Bersih-bersih, 700 Lebih Botol Miras Dimusnahkan untuk Cegah Gangguan saat Idulfitri

“Guna menindaklanjuti kasus ini, kami menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat (4), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tutup Gulo. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co