Klausa.co

130 Guru yang Lolos Passing Grade Ngeluh Belum Dapat Formasi, Jasniansyah: Akan Kita Koordinasikan dengan Pusat

Plt Sekretaris Disdikbud Kaltim M Jasniansyah saat menghadiri hearing di Lantai 3 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Guru-guru tingkat sekolah menengah yang berhasil lolos dalam passing grade pada tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Timur belum mendapatkan kepastian formasi/penempatan untuk mengajar hingga kini.

Tercatat, ada sekitar 498 guru-guru yang telah dinyatakan lolos dalam passing grade. Rinciannya, sebanyak 90 orang guru passing grade tetap di sekolah asalnya. Itu artinya, mereka sudah mendapatkan penempatan atau formasi.

Sementara 278 orang sudah mendapatkan formasi juga. Bedanya, mereka ini tidak menetap hanya di satu sekolah melainkan bertukar atau berpindah-pindah sekolah. Sedangkan, 130 orang sisanya benar-benar tidak mendapatkan formasi.

Berdasarkan persoalan tersebut, akhirnya mereka membentuk Forum Guru Lolos Passing Grade (FGLPG) Provinsi Kaltim. Kemudian melakukan hearing bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah Kaltim serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pada Rabu (2/11/2022).

Dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, ada sekitar 130 orang guru-guru yang dinyatakan lolos passing grade namun belum mendapatkan formasi atau SK penempatan.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Siap Jadi Penengah Polemik Pembebasan Lahan Jalan Ring Road II

“130 orang ini tersebar se-Kaltim, yang jelas mereka terdiri dari sekolah-sekolah negeri dan swasta,” ungkapnya, di Lantai 3 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Sebenarnya, hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya menjalankannya. “Kita kembalikan pada kebijakan Pemerintah Pusat dan besar harapan adanya kerendahan hati daerah untuk mengakomodir semua guru-guru ini,” jelasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim diminta politikus Gerindra itu untuk terus mengawal persoalan guru-guru yang belum mendapatkan formasi atau SK penemapatan. “Kita ingin hak-hak guru tetap terjalankan, semoga 130 orang guru ini mendapatkan SK secepatnya,” urainya.

Nantinya, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kami meminta Disdikbud dan BKD agar terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Kemendikbud-Ristek. Dalam hal ini kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman FGLPG,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Siap Perjuangkan Anggaran Olahraga untuk PON 2024

Menanggapi itu, Plt Sekretaris Disdikbud Kaltim M Jasniansyah menerima semua keluhan-keluhan yang disampaikan oleh FGLPG Kaltim terkait seleksi PPPK tahun ini. “Mereka menuntut kejelasan nasib, apa yang harus dilakukan. Tadi difasilitasi komisi IV dan sudah kami jelaskan bersama BKD,” katanya.

Keluhan yang dilontarkan yakni guru-guru yang sudah lulus passing grade sebanyak 130 orang namun formasinya tidak tersedia. Sehingga, mereka gelisah tidak mengetahui penempatannya dimana.

Berdasarkan regulasi, mereka semua turun prioritas. Yang awalnya prioritas I turun menjadi prioritas II. Akan tetapi, diaplikasi justru tidak direspon. Lalu, saat mereka menghubungi help desk SSCASN dan mengklik aplikasi itu malah kurang responsif.

“Penempatan itu tergantung prioritas dan formasi, sebagaimana pengumuman yang dikeluarkan Gubernur melalui BKD Kaltim. Memang ada sekolah yang sudah ditentukan formasinya bahkan nama-namanya juga tercantum. Yang jelas, mereka semua tersebar di 10 kabupaten/kota,” terangnya.

Follow up selanjutnya, permasalahan ini akan dibawa ke Jakarta karena semua regulasi itu ada di Pemerintah Pusat. “Nantinya, mereka semua akan difasilitasi. Kita akan koordinasikan permasalahan ini ke Kemendikbudristek,” tegasnya.

Baca Juga:  Refleksi 68 Tahun Kaltim: Dari Benua Etam untuk Nusantara

Ditemui media ini, Ketua FGLPG Kaltim Andreas Datong Tukan membetulkan bahwa memang benar kebijakan tersebut ada di Pemerintah Pusat. Pihaknya juga tidak menyalahkan pemerintah dalam hearing ini, tapi meminta solusi agar permasalahan dapat diselesaikan.

Pasalnya lanjut Andreas, persoalan ini sudah hampir 1 tahun namun tidak ada solusinya. Proses pendaftaran digelar pada Juli 2021. Kemudian, tesnya di bulan Oktober 2021. Lalu, mereka dinyatakan lulus sekitar bulan Desember 2021.

“Kita tidak menyalahkan pemerintah, hanya menginginkan solusi untuk kami yang belum mendapatkan kepastian ini. Kami tidak menyalahkan dinas atau siapapun dari hearing ini, hanya meminta solusi. Memang betul, yang menangani ini pusat,” pungkasnya.

“Semoga setelah RDP ini, kami segera dapat formasi. Semoga kami 130 guru ini bisa terakomodir. Harapannya, kita semua diangkat menjadi ASN karena sudah lolos,” harapnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co