Balikpapan, Klausa.co – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung (PT DM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (10/10/2023). Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.30 Wita ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor. Mereka adalah Trisia Siregar, Supriyono, dan Suriansyah Achmad.
Trisia Siregar yang menjabat sebagai Manajer HRGA PT DM memberikan keterangan yang berbeda dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DM, Ivan Firdaus. Trisia mengaku telah melaporkan penyerahan sertifikat tanah atas nama terdakwa Zainal Muttaqin alias Zam kepada sekretarisnya, Nisa Kreasanti.
“Pak Ivan bilang silakan diserahkan semua sertifikat atas nama Zainal Muttaqin,” ujar Trisia saat ditanya oleh pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso.
Trisia juga membenarkan dokumen yang menunjukkan nilai perolehan lahan dengan sertifikat nomor 1313 dan 3146. Menurutnya, nilai perolehan lahan tersebut adalah Rp386 juta dan Rp418 juta. Namun, ia tidak bisa menunjukkan bukti cek bank yang mencatat transaksi itu.
Zam yang mendengar kesaksian Trisia langsung membantahnya. Ia mengatakan nilai perolehan lahan tersebut terlalu mahal dan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia juga membantah adanya sewa-menyewa kantor antara PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan PT Kaltim Elektrik Power (KEP) dengan PT Percetakan Manuntung Pres di Gedung Biru.
“Yang mengajukan kredit di Bank BNI bukan saya, tapi PT Indonesia Energi Dinamika (PT IED) yang sahamnya dimiliki oleh PT Jawa Pos dan PT KEP,” tegas Zam.
Saksi kedua, Supriyono yang merupakan Wakil Direktur PT DM, juga memberikan kesaksian yang dibantah oleh Zam. Supriyono mengatakan bahwa sertifikat tanah nomor 1313, 3146, 4992, dan 4993 adalah milik PT DM, meskipun di sertifikat tertulis atas nama Zam. Ia juga mengatakan bahwa di lahan sertifikat 1313 dan 3146 ada mes karyawan PT DM.
Zam menyangkal hal itu dan mengatakan bahwa itu hanya bedeng penunggu lahan agar tidak diserobot orang lain. Zam juga menyangkal adanya rekening perusahaan atas namanya.
Sementara itu, saksi Suriansyah mengaku bahwa sertifikat tanah nomor 9605 yang berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, adalah milik PT Duta Banua Banjar. Di lahan tersebut, berdiri kantor PT Duta Banua Banjar yang menerbitkan koran Radar Banjarmasin.
“Saya bekerja di PT Duta Banua Banjar sejak tahun 2006. Sebelumnya saya bekerja di grup PT Duta Manuntung,” ucap Suriansyah.
Pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso, menanyakan kapan lahan sertifikat 9605 itu dibeli dan kapan PT Duta Banua Banjar berdiri. Suriansyah mengatakan bahwa lahan itu dibeli pada tahun 1999 dan pemegang saham PT Duta Banua Banjar adalah PT Duta Manuntung. Namun, ia tidak tahu kapan PT Duta Banua Banjar berdiri.
Sugeng kemudian menjelaskan bahwa PT Duta Banua Banjar berdiri pada tanggal 14 Oktober 2002 dengan pemegang saham Zainal Muttaqin (30 persen), Dahlan Iskan (40 persen), Misbahul Huda (10 persen) dan Lanny Kusumawati (20 persen).
Zam yang mendengar penjelasan Sugeng langsung membantahnya. Ia mengklaim bahwa lahan sertifikat 9605 adalah milik pribadinya dan ia sudah membelinya sebelum PT Duta Banua Banjar berdiri.
“Lahan itu milik saya. Saya beli sebelum PT Duta Banua Banjar berdiri,” kata Zam.
Jaksa penuntut umum (JPU) Afriyanto dan Sangadji menunjukkan dokumen berupa kwitansi pelunasan pembayaran lahan sebesar Rp665 juta. Namun, dokumen itu tidak mencantumkan nomor sertifikat lahan yang dibeli.
Pengacara Zam, Mansuri, pun bertanya kepada Suriansyah dan jaksa tentang dokumen itu. Namun, tidak ada yang menjawab.
Zam juga mengatakan bahwa ia tidak tahu tentang dokumen itu dan nilai pembayaran lahan sertifikat 9605 tidak sebesar itu.
“Saya tidak tahu uang sebesar itu untuk pembelian lahan yang mana. Lahan sertifikat 9605 tidak semahal itu,” ujar Zam.
Sidang ditutup pukul 17.00 Wita dan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Oktober 2023. Hakim Ketua Ibrahim Palino meminta sidang dimulai pukul 10.00 Wita. (Mar/Mul/Klausa)